Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada Wali Kota

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali upaya pemerasan oleh Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lembaga antirasuah itu menggali soal tersebut dengan memeriksa sepuluh pihak swasta dan seorang pengurus RT sebagai saksi pada 14 April 2026.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada Wali Kota,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, dia mengatakan KPK memeriksa 11 saksi terkait upaya Maidi yang melakukan pemaksaan kepada sejumlah pengusaha.

“Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR,” katanya.

Adapun 11 saksi tersebut adalah Ariyanti, Guritno Indah Wibowo, Tri Handoko, Bambang Kustarto, Mudjijono, Dwi Yuni Andayani, Tutik Sariwati, Faisal Bayu Kisworo, Syahrial Lastiadi Arief, Wawan, serta Imam Teguh Santoso.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.