Mahasiswa di Siak Jadi Kurir Sabu, Simpan 3 Paket dan Positif Narkoba
Muhammad Ridho April 15, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Seorang mahasiswa di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, nekat terjun dalam jaringan peredaran narkotika dengan berperan sebagai kurir.

Pelaku berinisial DA alias Dimas (24) diketahui aktif mengantarkan sabu sekaligus mengonsumsi barang haram tersebut.

Hal itu terbukti dari hasil tes urine yang menunjukkan positif amphetamine dan metamfetamina.

Dalam aksinya, Dimas menyimpan sabu dalam beberapa paket kecil yang disembunyikan secara rapi untuk menghindari kecurigaan. 

Saat beroperasi, ia membawa tiga paket sabu.

Dua di antaranya diselipkan di dalam kantong celana, sementara satu paket lainnya berada di tangan.

Modus ini dilakukan untuk memudahkan transaksi sekaligus mengelabui petugas.

Tak hanya itu, pelaku juga menyamarkan sabu menggunakan berbagai benda, seperti plastik hitam, plastik klip bening, hingga kotak rokok merek Sampoerna dan Marlboro. Ia diduga mendapatkan pasokan sabu dari dua orang berinisial Silaen dan Ambon, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan terhadap Dimas terjadi pada Senin (13/4/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas Perawang–Okura, tepatnya di kawasan PT SIR, Kampung Maredan, Kecamatan Tualang.

 Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Siak melakukan penyergapan setelah mencurigai gerak-gerik pelaku di sekitar jembatan.

Baca juga: Guru di Siak Terancam 5 Tahun Penjara, Dinilai Lalai, Siswa Tewas Akibat Ledakan Senapan Rakitan

Kasi Humas Polres Siak Aiptu Dedek Prayoga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Pada pukul 20.00 WIB, tim mendapati pergerakan mencurigakan di sebuah jembatan di Jalan Lintas Perawang–Okura. Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap tersangka,” ujar Dedek, Rabu (15/4/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor total mencapai 50,1 gram. Selain itu ada sejumlah barang bukti lain, seperti handphone merek Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BM 3427 SAM.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Polisi pun langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk memburu pemasok utama.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap pemasok utama (DPO),” ujar Dedek, 

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.