Cekcok Ayah dan Anak di Pandeglang, Ditegur saat Ngopi Berujung Aniaya Pakai Palu
Abdul Rosid April 15, 2026 08:01 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Seorang pria lanjut usia berinisial US (70) di Kabupaten Pandeglang, Banten diduga menganiaya anak kandungnya hingga kritis, usai cekcok yang dipicu teguran saat korban sedang ngopi.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Ciekek Masjid, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, pada Selasa (14/4/2026).

Unit Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Sambil Live TikTok, ASN Pandeglang Bongkar Kelakuan Diduga Sekdis Dukcapil: Tiap Hari saat Jam Kerja

Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala, menjelaskan peristiwa itu bermula diduga adanya cekcok masalah sepele di internal keluarga.

Konflik memanas setelah terduga pelaku menegur korban yang tengah ngopi dan merokok di depan pintu rumah.

Namun, teguran tersebut tidak diterima korban hingga memicu pertengkaran yang semakin memanas.

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil palu dan langsung memukul kepala korban saat berada di area rumah.

"Awalnya terjadi perselisihan di dalam rumah. Saat korban menuju ke dapur, pelaku kemudian mengambil alat berupa palu dan langsung melakukan pemukulan ke arah kepala korban," jelasnya dalam sambungan telepon, Rabu (15/4/2026). 

Tidak hanya menggunakan palu, terduga pelaku juga sempat menggunakan benda lain di sekitar lokasi seperti besi, bambu, dan sapu untuk menyerang korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala serta luka lainnya di tubuh.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan.

“Korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan juga terdapat luka di bagian kaki,” jelasnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya palu, besi, bambu, dan sapu.

"Untuk barang bukti sementara ini, kita mengamankan satu buah palu atau kampak yang jenisnya memang seperti kampak satu buah behel, satu buah sapu, dan satu buah bambu," ujarnya. 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Sementara ini kita lakukan penampakan pasal terkait undang-undang penghapusan kesenian rumah tangga pasal 44 ayat 2 dan atau pasal 46 undang-undang nomor 1 ancaman hukum pidana," pungkasnya.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap motif serta kronologi kejadian, termasuk faktor pemicu emosi pelaku dalam peristiwa kekerasan yang melibatkan hubungan keluarga tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.