TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Momentum peringatan Hari Kartini tahun 2026 di Kota Yogyakarta tidak sekadar dirayakan dengan agenda-agenda seremonial.
Lebih dari itu, Pemkot Yogyakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memacu peran organisasi kemasyarakatan (ormas) perempuan untuk menjadi 'perisai' bagi kaumnya sendiri lewat aktualisasi nilai-nilai Pancasila.
Puluhan perwakilan ormas perempuan pun berkumpul dalam agenda bertajuk "Ormas dan Advokasi Perempuan: Implementasi Sila 5 Pancasila di Era Kartini Modern", Selasa (14/4/2026).
Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas Bakesbangpol Kota Yogyakarta, Polana Setiya Hati, mengungkapkan kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keadilan sosial, sebagaimana amanat sila kelima, benar-benar dirasakan oleh perempuan.
"Isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan masih menjadi tantangan besar. Masih ada ketimpangan gender dan keterbatasan akses. Melalui momentum bulan Syawal sekaligus Hari Kartini ini, kita ingin sinergi antara pemerintah dan ormas semakin kuat untuk mewujudkan perempuan yang mandiri dan berdaya," ujarnya.
Persoalan kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, maupun kekerasan seksual, menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, menegaskan, negara telah menyiapkan instrumen hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Wali Kota hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Tahun 2022.
"UPT PPA hadir untuk memberikan layanan teknis, mulai dari pengaduan, pendampingan psikologis, hingga mediasi. Namun, kami butuh masyarakat dan ormas untuk berperan aktif melaporkan jika ada temuan di lapangan," katanya.
Baca juga: Cerita Sarminiah, Jemaah Haji Tertua Asal Jogja Siap Pergi ke Tanah Suci: InsyaAllah Masih Kuat
Senada, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, IPDA Apri Sawitri, memaparkan bahwa pihaknya terus mengawal implementasi UU PKDRT dan UU TPKS.
Ia menekankan bahwa saat ini pembuktian kasus kekerasan seksual semakin dimudahkan, termasuk melalui bukti elektronik dan hasil pemeriksaan medis.
"Kami mengimbau korban atau saksi untuk berani melapor. Kerahasiaan dan perlindungan korban adalah prioritas kami," tegasnya.
Sementara, Alfiah Munartayi, dari Posbakum Aisyiyah Kota Yogyakarta, mendorong anggota ormas untuk membekali diri dengan kemampuan advokasi layaknya paralegal di tingkat komunitas.
Menurutnya, ormas perempuan tidak boleh hanya menjadi penonton, lantaran esensi dari pemberdayaan ialah mengubah objek menjadi subjek.
"Ormas harus mampu mengidentifikasi masalah di lingkungannya, membangun kesadaran hukum, dan melakukan pendampingan secara objektif, namun tetap mengedepankan kepentingan korban," paparnya.
Kegiatan yang berlangsung dinamis ini pun menghasilkan beberapa catatan penting bagi penguatan perlindungan perempuan berbasis konteks lokal Kota Yogyakarta.
Di antaranya adalah pentingnya pelatihan paralegal bagi pengurus ormas, sosialisasi regulasi yang lebih masif hingga ke level kampung, serta keterlibatan organisasi kepemudaan dalam mencegah kekerasan sejak dini.
Melalui penguatan nilai Pancasila, ormas di Kota Yogyakarta diharapkan menjadi agen perubahan nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan setara. (*)