TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang gugatan dugaan wanprestasi (ingkar janji) terhadap pasangan kepala daerah terpilih Septinus Lobat dan Anshar Karim (LOSARI) mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sorong Kelas IB, Papua Barat Daya, Rabu (15/4/2026).
Perkara ini memasuki tahap pembacaan gugatan setelah upaya mediasi sebanyak empat kali dinyatakan gagal.
Baca juga: MA Batalkan Putusan Bebas, Eks Sekretaris Golkar Papua Barat Daya Segera Masuk Bui
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Wara' Laso' Massudi Sombolinggi, didampingi hakim anggota Maizal Arthur Hehanussa dan Azharul N Putra Paturusi.
Perwakilan tim penggugat, Rosmilah Tuasikal, menjelaskan bahwa para penggugat merupakan tim advokat yang dikoordinir oleh Hadi Tuasikal.
Baca juga: JKN Papua Barat Daya Tembus 90 Persen, Gubernur Soroti Biaya Transportasi Pasien Rujukan
Mereka ditunjuk untuk menangani perselisihan hasil Pilkada Kota Sorong 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan surat kuasa tanggal 5 Januari 2025.
"Selama berperkara di Jakarta, tim hukum yang berjumlah lima orang sempat menggunakan uang pribadi untuk biaya tiket dan penginapan karena anggaran operasional belum diselesaikan," ungkap Rosmilah.
Ia menambahkan, pihak tergugat awalnya menjanjikan honorarium sebesar Rp500 juta, namun baru dibayarkan sebesar Rp50 juta.
Meski tidak ada perjanjian tertulis, penggugat meyakini adanya iktikad baik karena mereka tetap dipercaya menjadi kuasa hukum pemerintah daerah setelah pasangan tersebut dilantik.
Rosmilah menegaskan bahwa hak advokat atas honorarium telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003.
Baca juga: Seleksi Paskibraka Kota Sorong 2026 Dibuka, Ini Pesan Wakil Wali Kota Anshar kepada 200 Pendaftar
Akibat dugaan wanprestasi ini, penggugat menuntut kerugian sebesar Rp500 juta ditambah success fee senilai Rp1 miliar.
Menanggapi gugatan tersebut, penasihat hukum Pemerintah Kota Sorong, Loury Da Costa, menyatakan akan menyiapkan jawaban hukum secara elektronik.
Hakim Ketua memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban tergugat sebelum melangkah ke pemeriksaan saksi dan ahli. (tribunsorong.com/safwan ashari)