Tribunlampung.co.id, Siak - Seorang guru sains di SMP Tahfizh Islamic Center Siak, Pekanbaru, berinisial IP ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui sudah memahami bahwa alat praktik sains berupa senapan rakitan berbasis printer 3D berpotensi menimbulkan ledakan.
Kasus ini berkaitan dengan tewasnya siswa kelas IX berinisial MAA (15) saat ujian praktik sains di sekolah tersebut.
MAA meninggal dunia setelah terkena serpihan alat praktik berupa senapan rakitan berbasis printer 3D yang meledak saat digunakan pada Rabu (8/4/2026).
Peristiwa tersebut sempat menggegerkan lingkungan sekolah dan menjadi perhatian publik.
Polres Siak kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan IP sebagai tersangka.
Baca juga: Siswa SMP Tewas Akibat Ledakan Senapan 3D, Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memeriksa para saksi.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, kami telah menetapkan saudari IP sebagai tersangka karena diduga lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” ujar Sepuh dalam keterangan pers di Mapolres Siak, Selasa (14/4/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos, sebagaimana dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Menurut Kapolres, dari keterangan saksi diketahui bahwa IP sudah mengetahui potensi bahaya dari alat yang digunakan dalam praktik tersebut.
Bahkan bahan dan cara kerja alat itu sebelumnya telah dipaparkan oleh korban.
Namun kegiatan praktik tetap diizinkan berlangsung.
“Dari keterangan saksi, tersangka sudah mengetahui bahwa hasil karya sains tersebut merupakan alat yang dapat menimbulkan ledakan. Bahkan bahan dan cara kerjanya telah dipaparkan oleh korban. Namun praktik tetap diizinkan,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara objektif. Ini menjadi pelajaran penting agar kegiatan pendidikan yang melibatkan eksperimen tetap mengedepankan aspek keselamatan,” ujarnya.
Sebelum penetapan tersangka, polisi sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi.
Mereka terdiri dari enam siswa, enam guru, seorang dokter yang melakukan visum, serta tiga saksi lainnya.
Selain itu, korban juga telah dilakukan visum et repertum yang menguatkan penyebab kematian akibat luka dari serpihan ledakan alat tersebut.
"Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan, dan setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan tersangka," ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Pihak kepolisian telah memberikan pendampingan trauma healing kepada para siswa yang terdampak secara psikologis pascakejadian.
Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB saat kegiatan ujian praktik IPA bertajuk Science Show dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Terdapat lima kelompok siswa, masing-masing beranggotakan sembilan orang.
Setiap kelompok secara bergantian menampilkan hasil karya sains mereka.
Saat giliran kelompok korban, MAA bersiap memperagakan alat berupa senapan rakitan hasil cetakan printer 3D.
Sebelum demonstrasi dimulai, korban sempat memperingatkan teman-temannya untuk menjauh dari titik praktik.
"Korban mengambil posisi sebagai peraga, kemudian melakukan percobaan penembakan menggunakan alat tersebut. Namun saat ditembakkan, terjadi ledakan hebat yang mengeluarkan asap dan suara keras," ujar AKP Raja Kosmos.
Ledakan tersebut menyebabkan serpihan alat berhamburan ke berbagai arah.
Juga mengenai area sekitar seperti aula dan dinding kelas, serta menghantam bagian wajah korban.
"Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian wajah dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RSUD Siak," lanjutnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan kejadian tersebut.
Senapan 3D rakitan adalah senjata api yang dibuat menggunakan teknologi printer 3D atau komponen hasil rakitan manual, bukan produk pabrikan resmi.
Senjata jenis ini berbahaya karena tidak melalui standar keamanan industri.
Senapan ini dibuat dari komponen hasil cetak printer 3D atau dirakit secara manual dari bahan sederhana.
Biasanya digunakan untuk eksperimen, proyek rekayasa, atau demonstrasi teknologi.
Karena tidak memiliki standar keamanan, senapan ini mudah rusak, dan bisa meledak saat digunakan.