Anggota DPR Sebut RUU Hukum Perdata Internasional Atur Kontrak Hingga Perkawinan Antarnegara
Malvyandie Haryadi April 15, 2026 11:18 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI menekankan pentingnya pembentukan regulasi yang komprehensif guna menjawab kerumitan hubungan hukum lintas negara yang terus meningkat di era globalisasi.

Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Soedeson Tandra menjelaskan, HPI merupakan cabang hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara individu maupun badan hukum dari negara yang berbeda.

Menurut Soedeson, keberadaan HPI sangat krusial dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum lintas negara, mulai dari kontrak internasional, sengketa perdata, kepemilikan properti, warisan, hingga masalah perkawinan antarnegara.

“HPI juga mencakup aspek penting seperti penentuan kewenangan pengadilan, pilihan hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan hakim asing," kata Soedeson dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Soedeson memaparkan bahwa saat ini pengaturan HPI di Indonesia masih mengacu pada regulasi peninggalan era kolonial, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847:23.

“Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 16, 17, dan 18, pengaturan HPI masih bersifat terbatas pada aspek territorial,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan dinamika global, terutama dengan masifnya interaksi lintas negara yang didorong oleh perkembangan teknologi dan digitalisasi. 

Oleh karena itu, Soedeson menegaskan bahwa kebutuhan akan undang-undang khusus HPI menjadi semakin mendesak.

Hal ini didasari pada fakta bahwa praktik peradilan saat ini masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang belum mengatur norma HPI secara menyeluruh.

“Undang-Undang HPI nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi hakim dalam menangani perkara perdata lintas negara yang semakin kompleks, terutama yang melibatkan unsur asing,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa meningkatnya kasus hukum dengan dimensi internasional menuntut adanya kepastian hukum yang lebih sistematis dan kuat.

Soedeson menambahkan, Pansus RUU HPI akan terus menyerap aspirasi serta masukan dari para pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan substansi RUU HPI sebelum nantinya dibahas lebih mendalam di tingkat legislatif.

Melalui penyusunan RUU HPI ini, DPR berharap Indonesia segera memiliki landasan hukum yang modern, adaptif, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam menghadapi dinamika hubungan perdata internasional yang terus berkembang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.