POS BELITUNG -- Menjelang memasuki pertengahan tahun 2026, kejelasan terkait pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri masih belum disampaikan secara resmi oleh pemerintah.
Seperti diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan tahunan yang secara rutin diberikan kepada aparatur negara.
Penerimanya meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Baca juga: Biodata Supriadi, Napi Kasus Korupsi Rp233 M Kedapatan di Luar Rutan, Diduga Meeting di Coffee Shop
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga kini kebijakan terkait pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah.
“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, pada momen Ramadan 2026, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan:
"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," tulis Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Di sisi lain, aturan umum mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi landasan dalam penyaluran tambahan penghasilan bagi aparatur negara, termasuk kalangan pensiunan.
Mengacu pada aturan yang berlaku, gaji ke-13 umumnya dicairkan pada bulan Juni setiap tahunnya.
Besaran yang diterima setara dengan satu kali gaji bulanan, namun nominalnya berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan pangan
Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen)
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara itu, untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Estimasi Besaran Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 bagi PNS diperkirakan bervariasi sesuai golongan. Berikut kisaran yang beredar:
Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 juga disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif:
Golongan I (Ia–Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (IIa–IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (IIIa–IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (IVa–IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Hingga kini, para AS Ndan pensiunan masih menunggu kepastian resmi dari pemerintah terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
(Surya.co.id/Kompas.com/Pos Belitung)