POS BELITUNG -- Berikut biodata Supriadi, narapidana kasus korupsi yang menjadi sorotan setelah kedapatan berada di luar rutan.
Ia bahkan terlihat didampingi petugas dari Rutan Kelas IIA Kendari saat berada di luar.
Dalam video yang beredar di media sosial, Supriadi tampak berjalan santai di trotoar.
Baca juga: Tanggapi Tuntutan Warga Buding, Humas PT Parit Sembada Sebut HGU Sudah Final dan Sesuai Prosedur
Narasi yang menyertai video tersebut menyebutkan bahwa ia tengah menuju pertemuan dengan seorang pengusaha di sebuah kedai kopi.
Dari hasil penelusuran, mantan Kepala Syahbandar Kolaka itu diketahui berada di sebuah coffee shop di Jalan Abunawas, Kecamatan Kadia, sejak sekitar pukul 10.00 Wita.
Lokasi tersebut berjarak kurang lebih 4 kilometer dari Rutan Kendari.
Di tempat itu, Supriadi disebut berada di ruang VVIP untuk menggelar pertemuan tertutup.
Ruang VVIP sendiri merupakan singkatan dari Very Very Important Person.
VVIP adalah fasilitas khusus yang disediakan bagi tamu dengan tingkat kepentingan atau jabatan sangat tinggi.
Umumnya, ruang VVIP memiliki standar yang lebih eksklusif dibandingkan ruang VIP, baik dari sisi kenyamanan, keamanan, maupun privasi.
Fasilitas ini biasa digunakan oleh pejabat negara, tokoh penting, hingga tamu kehormatan dalam berbagai kegiatan, seperti di bandara, hotel, rumah sakit, maupun gedung pertemuan.
Di dalamnya, tersedia fasilitas yang lebih lengkap, seperti ruang tunggu privat, layanan khusus, pengamanan ketat, hingga akses yang terbatas.
Selain itu, Supriadi juga sempat keluar untuk makan dan menunaikan ibadah di masjid terdekat sebelum kembali ke lokasi.
Kehadiran narapidana di ruang publik tersebut pun memicu pertanyaan terkait pengawasan terhadap warga binaan yang masih menjalani masa hukuman.
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa keluarnya Supriadi berkaitan dengan agenda persidangan.
“Yang bersangkutan keluar untuk melaksanakan sidang. Proses penjemputan dilakukan oleh kuasa hukumnya,” ujar Mustakim, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pihak rutan telah mengantongi surat panggilan resmi sebelum mengizinkan narapidana keluar, serta memastikan adanya pengawalan petugas.
Namun, terkait keberadaan Supriadi di coffee shop, Mustakim mengaku baru mengetahuinya setelah video tersebut viral.
Pihak rutan kemudian melakukan pengecekan dan memastikan bahwa Supriadi telah kembali ke dalam rutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang terlibat dalam pengawalan.
Ia menegaskan bahwa sanksi disiplin akan dijatuhkan apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur.
Sebelumnya, Supriadi divonis lima tahun penjara pada 9 Februari 2026 dalam kasus korupsi perizinan tambang nikel yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Dalam kasus tersebut, ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan dokumen izin berlayar untuk pengangkutan nikel ilegal, serta menerima suap dari aktivitas tersebut.
Peristiwa ini pun kembali memicu perhatian publik terkait pengawasan terhadap narapidana, khususnya dalam pemberian izin keluar rutan untuk kepentingan hukum.
Supriadi merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kolaka yang namanya mencuat dalam kasus korupsi perizinan serta pengangkutan nikel ilegal di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Supriadi tidak mengajukan upaya banding atas putusan pengadilan.
Dalam jabatan terakhirnya, Supriadi memimpin KSOP Kelas III Kolaka. Namun, posisinya tersebut kemudian menyeretnya ke dalam pusaran kasus hukum terkait penyalahgunaan wewenang di sektor pelayaran dan pertambangan.
Ia disebut menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) palsu untuk 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia.
Selain itu, Supriadi juga diduga memfasilitasi pengiriman nikel melalui dermaga milik PT Kurnia Mining Resources yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam prosesnya, ia turut menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha tanpa izin untuk meloloskan pengangkutan kargo ilegal tersebut.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, Supriadi dijatuhi sejumlah hukuman berat.
Ia divonis 5 tahun penjara, denda sebesar Rp600 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,255 miliar.
Kasus ini juga mencatatkan kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp233 miliar akibat praktik ilegal tersebut.
Selain itu, Supriadi terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang untuk setiap dokumen izin yang diterbitkan Meski telah berstatus terpidana, pada April 2026 Supriadi kembali menjadi sorotan publik setelah terlihat berada di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari tanpa pengawalan ketat.
Ia dilaporkan sempat berada di sebuah kedai kopi di kawasan eks-MTQ Kendari dan juga melaksanakan salat di masjid pada jam operasional rutan. Kejadian ini memicu kritik terkait lemahnya pengawasan terhadap narapidana kasus korupsi.
Hingga kini, informasi mengenai total kekayaan Supriadi belum pernah dipublikasikan secara jelas.
(Tribun Timur/Tribunnews/Pos Belitung)