TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, menanggapi kebijakan terbaru dari Korlantas Polri terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tidak lagi mensyaratkan KTP asli sesuai dengan nama pada STNK.
Menurut Abdullah, berdasarkan aturan yang baru saja ia baca, masyarakat kini diperbolehkan membayar pajak kendaraan menggunakan KTP yang menguasai kendaraan, meskipun tidak sesuai dengan identitas pemilik awal yang tercantum di STNK.
“Kemarin malam sudah keluar peraturan dari Korlantas Polri, bahwa pembayaran pajak kendaraan tidak harus menggunakan KTP asli sesuai STNK. Bisa menggunakan KTP yang menguasai kendaraan saat ini," ujarnya.
Baca juga: Berlaku di Seluruh Indonesia, Polri Resmi Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Pajak Kendaraan Bekas
Namun demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku untuk tahun 2026.
Hal ini dimaksudkan sebagai langkah transisi untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Di dalam aturan itu yang kita baca hanya berlaku untuk tahun 2026 saja. Jadi diharapkan tahun ini masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdullah mengatakan pada tahun berikutnya, yakni 2027, masyarakat diharapkan sudah melakukan proses balik nama kendaraan agar data kepemilikan sesuai dengan identitas yang sah.
"Ke depan, diharapkan masyarakat segera mengurus balik nama kendaraan. Jadi ini hanya relaksasi sementara," tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi kebijakan tersebut, terutama di daerah-daerah, agar masyarakat mengetahui adanya kemudahan ini dan tidak lagi mengalami kendala dalam membayar pajak kendaraan.
“Karena ini baru keluar, tentu perlu segera disosialisasikan ke masyarakat luas, khususnya di daerah," ujarnya.
Abdullah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau.
Polri Resmi Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Pajak Kendaraan Bekas
Masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama, tidak perlu pusing lagi mencari pemilik lama.
Korlantas Polri akhirnya mengambil langkah revolusioner demi menjawab jeritan hati masyarakat yang selama ini terbentur aturan administrasi kendaraan bekas yang dinilai "tidak membumi".
Dalam manuver terbaru yang diumumkan pada Rabu (15/4/2026), Polri resmi memberikan kelonggaran pajak bagi pemilik kendaraan tangan kedua yang kerap kesulitan mencari identitas pemilik pertama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk transformasi pelayanan publik yang lebih berpihak pada rakyat.
Selama ini, banyak warga yang enggan membayar pajak karena syarat melampirkan KTP asli pemilik lama menjadi penghalang yang mustahil ditembus, terutama jika pemilik sebelumnya sudah tidak diketahui keberadaannya.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” tegas Brigjen Wibowo di Jakarta.
Cukup Bawa Kwitansi dan KTP Sendiri
Solusi yang ditawarkan Polri adalah pemilik saat ini cukup membawa :
Meski pajak tahunan diberikan kemudahan, Polri tetap memberikan catatan tegas untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti plat).
Masyarakat tetap diwajibkan melakukan proses Balik Nama agar data kendaraan terintegrasi dengan identitas terbaru di basis data digital Korlantas.
Langkah ini diambil untuk mendorong digitalisasi data kendaraan secara nasional dan integrasi lintas instansi dengan pemerintah daerah.
“Pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat. Kami ingin setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya,” pungkas Wibowo.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, tetapi juga menghapus praktik "pinjam KTP" yang selama ini menjadi celah birokrasi yang melelahkan bagi masyarakat kecil.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )