16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Dinonaktifkan, Kampus Klaim Bukan Sanksi, Tunggu Investigasi
ninda iswara April 16, 2026 07:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Gelombang dugaan kekerasan seksual yang menyeret belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini memasuki fase baru yang semakin memanas dan menyita perhatian publik.

Sorotan terhadap kasus ini bahkan mendorong Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, untuk turun langsung ke kampus UI pada Rabu (15/4/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses investigasi yang tengah berjalan.

Perkara ini sendiri mencuat setelah muncul dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI.

Sejak saat itu, perhatian publik terus meningkat, menuntut penanganan yang transparan dan adil.

Di tengah situasi tersebut, Rektor UI Heri Hermansyah mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sementara para mahasiswa yang diduga terlibat.

Baca juga: Dituduh Ortu Pelaku Pelecehan Mahasiswa FH UI, Ibu Ini Diteror, Anak Malu, Ternyata Salah Sasaran

 

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga objektivitas selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pihak universitas pun menegaskan bahwa status nonaktif tersebut bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur administratif agar investigasi dapat berjalan secara transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

Di sisi lain, UI menyatakan komitmennya untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sembari memastikan korban mendapatkan perlindungan secara maksimal sepanjang proses penanganan kasus ini.

Komitmen Nasional: Perang Melawan Kekerasan di Kampus

Dalam pertemuan tertutup di Beji, Depok, Menteri Arifah memberikan apresiasi atas langkah terukur yang diambil UI.

Ia menekankan perlunya penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di tingkat perguruan tinggi melalui koordinasi nasional.

"Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi," tegas Menteri Arifah.

Ia juga mengusulkan pendekatan 'teman sebaya' agar edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual lebih mudah diterima oleh kalangan mahasiswa secara partisipatif.

Baca juga: Isu Pelecehan Mahasiswa IPB, Grup Chat Bahas Asusila, Korban Diancam, Pelaku Minta Maaf Usai Viral

PELECEHAN SEKSUAL FH UI - Reaksi Komisi III DPR RI atas dugaan pelecehan 16 mahasiswa FH Universitas Indonesia
PELECEHAN SEKSUAL FH UI - Reaksi Komisi III DPR RI atas dugaan pelecehan 16 mahasiswa FH Universitas Indonesia (Tribun Trends/X //via TribunBogor dan Instagram/@depok24jam)

Transformasi Edukasi dan Pendampingan Korban

Rektor UI, Heri Hermansyah, merespons dengan rencana penguatan kurikulum bagi mahasiswa baru.

Kedepannya, materi terkait kekerasan seksual, asusila, hingga narkoba akan menjadi bagian wajib dalam orientasi mahasiswa dengan keterlibatan langsung Satgas PPK.

Sebagai bagian dari komitmen victim-centered (berpusat pada korban), UI telah menyediakan:

  • Pendampingan Psikologis: Untuk memulihkan kondisi mental korban.
  • Bantuan Hukum: Guna memastikan hak-hak korban terlindungi secara legal.
  • Dukungan Akademik: Memastikan proses belajar mengajar korban tidak terganggu selama kasus berjalan.

Proses hukum dan administratif ini dilakukan dengan mengacu pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor UI No. 37 Tahun 2025.

Pihak kampus juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan spekulasi liar demi menjaga integritas proses investigasi yang tengah berlangsung.

Di tengah sorotan publik, kasus ini menjadi ujian besar bagi dunia pendidikan tinggi dalam menciptakan ruang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

(TribunTrends/WartaKotalive)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.