"Setiap individu juga diwajibkan melaporkan apabila membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai Rp 100 juta atau lebih.” M RIZKI BAIDILLAH, Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengimbau para calon jamaah haji (CJH) memahami dan mempedomani ketentuan kepabeanan terkait barang bawaan pribadi maupun barang kiriman sebelum kembali ke Tanah Air.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, M Rizki Baidillah, Rabu (15/4/2026) mengatakan, imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan kelancaran proses pemeriksaan di bandara kedatangan serta menghindari kendala yang dapat menghambat kepulangan jamaah.
"Dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan yang berlaku, diharapkan proses kepulangan dapat berjalan aman, nyaman, dan tertib," katanya.
Dikatakan, ketentuan mengenai barang bawaan jamaah haji diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Setiap barang yang dibawa dari luar negeri wajib dilaporkan kepada Bea Cukai.
Rizki mengatakan, barang bawaan jamaah haji merupakan barang untuk keperluan pribadi selama menjalankan ibadah, dengan jumlah yang wajar dan tidak untuk diperjualbelikan, seperti pakaian, perlengkapan ibadah, serta oleh-oleh dalam batas kewajaran.
Untuk jamaah haji reguler, seluruh barang pribadi diberikan pembebasan bea masuk dan pajak. Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, diberikan pembebasan hingga nilai FOB 2.500 dolar Amerika Serikat per orang.
Menurutnya, apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Selain barang bawaan, terdapat pula ketentuan terkait barang kiriman jemaah haji. Barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui jasa pos atau perusahaan jasa titipan, bukan dibawa langsung oleh penumpang.
Atas barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai FOB 1.500 dolar Amerika Serikat per kiriman, dengan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji. "Apabila melebihi batas nilai atau jumlah pengiriman, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 12 persen," kata nya.
Kantor Wilayah DJBC Aceh juga mengingatkan barang kena cukai seperti hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) memiliki batasan jumlah tertentu. Apabila melebihi ketentuan, barang tersebut dapat dikenakan tindakan pemusnahan.
Selain itu, barang yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan tidak dapat dibawa masuk secara bebas dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rizki mengatakan, kepatuhan dan kejujuran dalam pelaporan barang bawaan merupakan kunci kelancaran pelayanan. Dengan imbauan tersebut, Kantor Wilayah DJBC Aceh berharap seluruh jamaah haji dapat kembali ke Tanah Air dengan lancar.
"Setiap individu juga diwajibkan melaporkan apabila membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai Rp 100 juta atau lebih. Kami juga mengimbau semua jamaah melaporkan barang bawaan secara lengkap dan jujur agar proses pemeriksaan berjalan cepat dan tanpa kendala," pungkasnya.(antaranews.com)