TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Baru-baru ini beredar di media sosial, seorang remaja laki-laki diamankan warga setelah sempat dicurigai mencuri sepeda di Jalan Imogiri Barat, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Saat diinterogasi oleh warga, remaja tersebut memberikan jawaban dengan berbelit-belit.
Namun, remaja itu mengaku mengonsumsi empat butir pil sapi secara bertahap sebelum akhirnya mengambil sepeda di Jalan Imogiri Barat.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan kebenaran kejadian itu.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Imogiri Barat, Ngoto, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Kejadian bermula saat TS (25), warga Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul bermaksud mengantar ANY (17), warga Ngluwar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ke Terminal Giwangan pada pagi hari," katanya, kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Tadinya, ANY bermaksud pulang ke rumah yang ada di Magelang.
Setelah mengantarkan ANY, TS langsung pergi dikarenakan hendak berangkat kerja.
Namun, sampai saat ini, belum diketahui kejelasan hubungan TS dengan ANY.
Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIB, ANY melihat-lihat dan menaiki sepeda onthel yang diparkir di Jalan Imogiri Barat Ngoto.
Kejadian itu disadari oleh warga setempat, sehingga warga mulai mengamankan ANY dan meminta keterangan.
"Pada saat itu juga, TS sedang pulang kerja dan melintasi lokasi kejadian. Saat itu, TS bersama anaknya. Anak TS pun melihat ANY, sehingga mereka menghampiri ANY," ungkap Rita.
Di sisi lain, warga setempat ada yang melapor ke Polsek Sewon, sehingga tak lama kemudian polisi turut datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan ANY dan barang bukti pil sapi.
"ANY kemudian dibawa ke Polsek Sewon untuk dimintai keterangan. Namun, ANY tidak dapat diajak komunikasi diduga karena masih dalam pengaruh obat-obatan," ujar Rita.
Kini polisi telah mencoba menghubungi pihak keluarga ANY untuk dilakukan tindak lanjut.
Selain itu, polisi juga melakukan koordinasi untuk pengembangan kepemilikan pil sapi.
"Sampai saat ini, kasus masih dalam penanganan," tutup dia.
Pil Sapi sebenarnya adalah sebutan jalanan atau nama slang untuk obat keras jenis Trihexyphenidyl (THP).
Dalam dunia medis, obat ini seharusnya digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson atau efek samping obat antipsikotik (gejala ekstrapiramidal).
Penyebutan "Pil Sapi" muncul karena efeknya yang membuat pemakainya merasa tenang hingga "teler" atau bengong layaknya sapi, serta harganya yang relatif sangat murah sehingga sering disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pekerja kasar.
Secara hukum dan medis, Trihexyphenidyl masuk ke dalam kategori:
Obat Keras (Daftar G): Obat ini ditandai dengan lingkaran merah dengan huruf "K" di dalamnya. Artinya, obat ini wajib menggunakan resep dokter dan hanya boleh dijual di apotek resmi.
Psikotropika Golongan IV (Dalam beberapa konteks penegakan hukum): Meski secara farmakologi masuk kategori obat keras, penyalahgunaannya sering ditindak tegas karena efek ketergantungan dan kerusakan saraf yang ditimbulkannya mirip dengan narkotika.
Penggunaan Pil Sapi tanpa pengawasan medis sangat berbahaya karena bekerja langsung pada sistem saraf pusat.
Euforia dan Halusinasi: Merasa sangat tenang, senang berlebihan, atau melihat/mendengar sesuatu yang tidak ada.
Kebingungan (Confusion): Sulit berkonsentrasi dan bicara tidak nyambung.
Fisik: Mulut kering, penglihatan kabur, jantung berdebar kencang (palpitasi), dan pusing hebat.
Kerusakan Otak Permanen: Melemahnya daya ingat (pikun di usia muda) dan menurunnya fungsi kognitif.
Gangguan Mental: Memicu psikosis, kecemasan akut, dan depresi berat.
Kematian: Dosis berlebih (overdosis) dapat menyebabkan gagal napas atau serangan jantung.
Peredaran dan penggunaan Pil Sapi diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peringatan: Siapa pun yang secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar keamanan (termasuk menjual obat keras secara bebas/ilegal) dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Penyalahguna juga dapat dijerat dengan pasal berlapis jika terbukti memiliki atau mengedarkan dalam jumlah besar, karena dianggap merusak generasi bangsa.
Pil Sapi bukanlah obat penambah stamina atau sekadar penenang biasa.
Itu adalah obat keras yang jika disalahgunakan akan merusak sistem saraf secara permanen.