TRIBUNGORONTALO.COM -- Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo Kamis (16/4/2026) siang
Meski hanya sedikit jumlah pendemo, aksi tersebut tetap menjadi perhatian.
Suara sound system yang menggelegar, tuntutan mereka terdengar hingga ke dalam gedung Kejari.
Aksi ini berlangsung bertepatan dengan pelimpahan berkas Zainudin Hadjarati alias Kakuhu, yang baru saja dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke Kejari Kabupaten Gorontalo.
Fokus utama tuntutan massa adalah mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penahanan terhadap Zainudin, yang disebut memiliki tiga laporan kasus berbeda.
Koordinator lapangan aksi, Supri Setiawan, menjelaskan bahwa laporan terhadap Zainudin tidak hanya satu, melainkan terdiri dari beberapa perkara yang kini menjadi perhatian publik.
“Bahwa tersangka ini (ZH) atau yang kita kenal dengan Kakuhu, sudah ada tiga laporan,” ujar Supri.
Ia merinci, dua laporan terkait dugaan pencemaran nama baik, masing-masing dilaporkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Kadim Masaong, serta Arifin Djalani.
Sementara satu laporan lainnya menyangkut dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh Wartawan Kadek Sugiarta.
Menurutnya, ketiga laporan tersebut memiliki status penanganan yang berbeda.
Perkara yang dilaporkan Kadim masih dalam proses di Polda, sedangkan laporan Arifin belum masuk tahap penyelidikan.
Adapun laporan dari Kadek disebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tengah dalam proses pelimpahan berkas.
“Yang mana ketiga kasus diatas adalah pencemaran nama baik dan pelanggaran hak cipta,” lanjutnya.
Supri menegaskan, kondisi ini menjadi perhatian serius masyarakat di Gorontalo.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Gorontalo, Muh. Faisal Akbar, memberikan penjelasan langsung di hadapan peserta aksi.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan akan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan prosedur yang ada.
“Pada prinsipnya apa yang disampaikan rekan-rekan tadi, kami Kejari Kabupaten Gorontalo akan melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya baik secara formil maupun materi,” jelas Faisal.
Terkait desakan penahanan terhadap Zainudin, Faisal memaparkan bahwa langkah tersebut harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam hukum pidana.
Ia menjelaskan bahwa penahanan tidak bisa dilakukan secara serta-merta, melainkan harus memenuhi unsur-unsur tertentu.
“Syarat penahanan itu ada syarat materil, formil, objektif dan subjektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ancaman pidana menjadi salah satu pertimbangan dalam penahanan, meski tidak menjadi satu-satunya faktor.
“Tapi di ayat selanjutnya ada pasal-pasal yang tidak diancam lima tahun tapi dapat dilakukan penahanan,” jelasnya.
Gaya Nyentrik Zainudin Hadjarati, Kakuhu Acungkan Pose 'Metal' Saat Digiring ke Kejaksaan Gorontalo
Ada pemandangan menarik di tengah proses hukum yang menjerat konten kreator kenamaan Gorontalo, Zainudin Hadjarati alias Kakuhu.
Meski status hukumnya terus bergulir, pria yang dikenal dengan banyolannya ini tampak tidak kehilangan ketenangannya.
Pantauan di lokasi pada Kamis (16/4/2026), Zainudin memperlihatkan sikap yang sangat rileks usai menjalani rangkaian pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Sebelum memasuki mobil petugas, Zainudin bahkan sempat melempar lelucon kepada orang-orang di sekitarnya.
Puncaknya, saat berada di ambang pintu mobil dan sesaat setelah duduk di dalam kendaraan, Ka Kuhu dengan percaya diri mengacungkan pose tangan "metal" ke arah kamera. Gestur ini seolah menunjukkan pesan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum yang ada tanpa beban berlebih.
Sikap santai Zainudin tersebut selaras dengan pernyataan tim kuasa hukumnya. Ronald Van Mansur, salah satu kuasa hukumnya, menegaskan bahwa kliennya sangat kooperatif dan tidak pernah berniat menghambat penyidikan.
"Klien kami bukan teroris atau pihak yang ingin melarikan diri. Tindakan yang dilakukan klien kami itu adalah tindakan dalam bentuk sebuah pelanggaran, bukan kejahatan berat," tegas Ronald.
Ia menambahkan bahwa kasus ini murni terkait dugaan pelanggaran hak cipta, sehingga publik diharapkan melihatnya secara proporsional. Senada dengan Ronald, Fanli Katili juga membantah kabar burung yang menyebut kliennya mangkir dari panggilan.
"Tidak ada mangkir dua kali panggilan. Klien kami selalu menghormati proses hukum," ujar Fanli.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di poliklinik dan pengambilan sidik jari di Mapolda Gorontalo, Zainudin langsung diantar menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
Atas dugaan tersebut, Ka Kuhu dijerat dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 113 Ayat (3) dengan ancaman pidana terkait pelanggaran hak ekonomi pencipta.
Awal Mula Polemik
Kasus bermula dari unggahan foto Kadek Sugiarta di akun Facebook pribadinya.
Foto tersebut diambil saat Kadek meliput konferensi pers di Polda Gorontalo.
Tak lama berselang, foto itu diduga diunggah ulang oleh akun Facebook milik Kakuhu.
Kadek merasa keberatan karena foto tersebut digunakan tanpa izin.
Ia menilai ada nilai komersial yang melekat pada karya jurnalistiknya.
Merasa haknya dilanggar, Kadek melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo.
Alih-alih meminta maaf, Kakuhu justru meremehkan teguran Kadek. Ia menganggap laporan itu tidak akan berujung pada status tersangka.
Bahkan, Kakuhu sempat menuliskan komentar bernada cibiran di media sosial.
Sikap ini membuat publik menilai Kakuhu tidak memahami aturan hak cipta.
Pernyataan “potong jari” yang ia lontarkan kemudian menjadi bahan perbincangan warganet.
Pelanggaran hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 ayat (3) menjadi dasar jeratan hukum.
Ancaman hukuman mencakup pidana penjara dan denda. Penetapan pasal ini menegaskan bahwa tindakan Kakuhu berpotensi merugikan pencipta.
Hak ekonomi pencipta adalah bagian penting yang dilindungi undang-undang.
Pernyataan “potong jari” Kakuhu memicu gelombang komentar di media sosial.
Banyak warganet yang menantikan apakah janji itu akan ditepati. Sebagian menilai ucapan tersebut hanya bentuk kesombongan.
Ada pula yang menganggapnya sebagai strategi mencari perhatian. Polemik ini menjadi viral di Gorontalo dan menarik perhatian nasional.
Kadek Sugiarta menegaskan bahwa foto adalah bagian dari karya jurnalistik.
Ia menilai penggunaan tanpa izin melanggar etika profesi. Kadek berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi konten kreator. Menurutnya, karya jurnalistik memiliki nilai intelektual yang harus dihargai. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. (*/Jian)