TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga Surabaya ditangkap karena perdagangkan sisik trenggiling hingga raup Rp 8,4 miliar.
Sindikat perdagangan satwa endemik ini dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jatim.
Kasus perdagangan sisik trenggiling di Surabaya ke jaringan internasional ini bermula dari adanya laporan polisi nomor LP/A/07/11/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM tanggal 27 Februari 2026.
Hasil kerja sama antara Polda Jatim dan Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FS dan AK.
Baca juga: Seekor Trenggiling Hutan Masuk Kandang Kambing di Kediri, Diduga Habitat Terganggu
Sebelumnya, FS telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus perdagangan gading gajah.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Jalan Bulak Rukem Timur 2-H/30 RT 004 RW 007, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, ditemukan ratusan kilogram sisik trenggiling.
“Penggeledahan di rumah saudara FS di Surabaya, ditemukan 140 kilogram sisik trenggiling,” kata Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, Rabu (15/4/2026), melansir dari Kompas.com.
Diketahui, FS berperan sebagai pihak yang menampung sisik trenggiling kiriman tersangka AK dari Kalimantan Selatan.
Total transaksi sisik trenggiling yang mereka kumpulkan mencapai 140 kilogram.
“Kami estimasikan, satu kilogram sisik trenggiling sama dengan tujuh ekor trenggiling. Apabila 140 kilogram, sama dengan 900 ekor trenggiling. Apabila ditotal, 140 kilogram senilai Rp 8,4 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polda Jatim melakukan uji laboratorium sisik trenggiling bersama Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hasilnya, sisik trenggiling yang diburu tersangka merupakan trenggiling jenis trenggiling sunda yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, dan Sumatera.
“Ini sangat ironis sekali. Trenggiling yang secara sudah mulai punah tapi masih dilakukan pemburuan secara masif,” pungkasnya.
Sementara untuk kegunaan sisik trenggiling, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Th. 2024 ttg Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Lingkungan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.06/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus penyelundupan sisik trenggiling dalam jumlah besar di wilayah Pelabuhan Merak, Banten.
Dalam operasi tersebut, petugas menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan 26 koli sisik trenggiling (Manis javanica) dengan total berat mencapai 796,34 kilogram.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar yang menunjukkan masih maraknya perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di Indonesia, bahkan dengan jaringan lintas negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
"Ketika bagian tubuh satwa dilindungi diperdagangkan dalam skala besar, yang dihadapi negara bukan lagi pelanggaran biasa, tetapi kejahatan yang menggerus nilai kehidupan liar, merusak upaya konservasi, dan menguji ketegasan Indonesia dalam menjaga kekayaan hayatinya," kata Dwi Januanto dikutip dari Antara.
Baca juga: Damkar Kota Batu Serahkan Trenggiling dan Ular Hasil Evakuasi ke BKSDA, Dilepasliar ke Habitat
Menurutnya, skala besar penyelundupan ini menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap kelestarian satwa liar.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghentikan satu kasus, tetapi juga harus mampu menutup seluruh celah yang memungkinkan praktik serupa terus terjadi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyerahan kapal oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten kepada pihak Gakkum Kehutanan.
Kapal yang dimaksud adalah MV Hoi An 8, kapal kargo berbendera Vietnam yang membawa muatan resmi berupa steel coil seberat sekitar 2.735 ton dan diawaki oleh 13 warga negara Vietnam.
Namun, di tengah muatan legal tersebut, petugas menemukan barang ilegal berupa sisik trenggiling yang diduga akan diselundupkan.
Temuan ini menunjukkan adanya upaya penyamaran barang ilegal di antara muatan sah untuk menghindari deteksi aparat.
Penyidik saat ini masih menelusuri asal-usul sisik trenggiling serta jalur distribusi yang digunakan. Salah satu modus yang didalami adalah:
Metode tersebut kerap digunakan untuk mengaburkan asal barang serta memutus jejak distribusi, sehingga menyulitkan penegakan hukum.
Secara konservasi, jumlah barang bukti yang mencapai hampir 800 kilogram tidak bisa dipandang sebagai angka biasa. Bobot tersebut mencerminkan dugaan pembunuhan trenggiling dalam jumlah besar.
Trenggiling Jawa merupakan satwa dilindungi dengan status terancam kritis. Oleh karena itu, kasus ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian spesies tersebut dan keseimbangan ekosistem.
Dwi Januanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka.
"Karena itu, kami tidak hanya fokus pada tersangka yang telah ditahan, tetapi juga terus menelusuri pola, jalur, dan struktur peredaran yang digunakan dalam perkara ini," ujarnya.
Sisik trenggiling diketahui memiliki nilai tinggi di pasar gelap. Komoditas ini sering digunakan dalam praktik pengobatan tradisional maupun bahan campuran tertentu secara ilegal.
Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp 60 juta per kilogram. Dengan total barang bukti sekitar 780 kilogram, nilai keseluruhan mencapai kurang lebih Rp 46,8 miliar.
Angka tersebut menunjukkan besarnya keuntungan yang menjadi daya tarik utama bagi pelaku kejahatan, sekaligus menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum.
Pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan satwa liar tidak cukup dilakukan di habitatnya saja, tetapi harus mencakup seluruh rantai distribusi yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.