BANJARMASINPOST.CO.ID - Berstatus sebagai guru honorer namun mampu membeli mobil Ferrari seharga Rp4.2 miliar.
Tak pelak kehebohan terjadi terhadap seorang guru honorer di Kuningan, Jawa Barat, Rizal Nurdiansyah.
Uniknya guru honorer mengaku malah tak mempunyai mobil tersebut.
Dia mengaku kalau identitas dirinya telah dicatut seseorang untuk pembelian mobil mewah.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Suasana di Samsat Tabalong
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Kalsel Tak Perlu KTP, Tapi Hanya Berlaku di 2026, Pemilik Wajib Balik Nama
"Betul kang, saya kaget dengan identitas lengkap saya sebagai pembeli sekaligus pemilik mobil Ferarri. Dan ini benar-benar pelanggaran atas pencatutan identitas saya," kata Rizal yang juga warga lingkungan Lingga Kemuning, Kelurahan Winduherang, Kecamatan Cigugur, Kuningan saat berbincang dengan Tribun, Rabu (15/4/2026).
Bukti pencatutan identitas, kata Rizal, itu terdapat dalam dokumen pembelian mobil mewah senilai Rp 4,2 miliar.
"Padahal jelas saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kendaraan jenis Ferrari 458 Speciale Aperta tersebut," katanya.
Ia mengingat ada nomor asing masuk ke telepon selulernya beberapa waktu sebelumnya dan meminta izin menggunakan KTP untuk pembelian mobil.
"Seingat saya, ada panggilan pertama diterimanya pada 2 April 2026 dari seseorang yang mengaku berasal dari wilayah Ciawigebang, Kuningan. Penelpon tersebut menyampaikan bahwa atasannya akan membeli mobil menggunakan identitas dirinya."
"Dan pada waktu itu juga, saya langsung menolak, karena tidak kenal dan khawatir terjadi penyalahgunaan data,” katanya.
Tak lama berselang ia dihubungi oleh nomor berbeda dengan tawaran imbalan sebesar Rp 5 juta jika bersedia meminjamkan KTP.
Baca juga: Memasyarakatkan Mobil Listrik
"Dari kontak kedua hingga orang ini mau bayar saya 5 juta, tawaran ini kembali ditolak. Saya tetap tidak mau, karena jelas berisiko,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen faktur kendaraan yang beredar, pembelian mobil mewah tersebut tercatat melalui distributor resmi di Jakarta Pusat dengan nomor faktur FRR/52784/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Dalam dokumen itu, tercantum kendaraan Ferrari tipe 458 Speciale Aperta tahun 2020 berwarna kuning dengan kapasitas mesin 4.497 cc.
"Atas kejadian itu saya berencana lapor polisi dan berharap ini diproses secara hukum, supaya ada efek jera,” ujarnya.
Tersebar informasi yang menunjukan pencatutan atas Bupati Hulu Sungai Selatan -HSS) H Syafrudin Noor melalui Media Sosial pada Platform Facebook.
Pencatutan dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut, menghubungi salah satu pemilik akun lain (warga) dengan menggunakan nama Pak Haji Syafrudin Noor, serta foto profil pakaian resmi Bupati.
Tidak hanya itu, upaya pencatatan lainnya juga menyasar dengan nomor WhatsApp 085124093449. Dimana nomor tersebut dipastikan bukan milik Bupati HSS.
Diduga oknum mengatasnamakan Bupati tersebut, menghubungi pengurus masjid dan langgar dengan alasan melakukan konfirmasi pemberian hibah.
Pihak Pemerintah daerah telah menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan merupakan modus penipuan.
Pencatutan nama Bupati di Facebook dan WhatsApp ini dibenarkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) HSS, Drs Efran.
“Benar perihal itu. Informasi itu langsung disampaikan atau di share Bupati, kami diminta bantu untuk meneruskan agar jangan sampai ada warga menjadi korban penipuan oleh akun dan nomor tersebut,” katanya , Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Bantu Rekan-rekannya Rudapaksa Calon Polwan, 3 Polisi Disanksi Minta Maaf, Hotman Paris Bereaksi
Meski telah tersebar akun tersebut, diakui Efran belum ada laporan resmi sampai ada korban penipuan.
“Kami mengingatkan masyarakat jangan gampang percaya, konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak terkait dan berwenang. Lakukan cek dan ricek atas kebenaran info atas semuanya,” pesannya.
Sementara, pihak Diskominfosandi HSS melalui akun mereka mengingatkan bahwa apabila ada pihak yang menghubungi dengan mengatasnamakan Bupati atau Pemerintah Kabupaten HSS terkait hibah atau bantuan lainnya, diminta agar tidak dilayani dan tidak menindaklanjuti komunikasi tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan data pribadi, nomor rekening, maupun informasi penting lainnya kepada pihak yang tidak jelas.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan/ TribunCirebon.com