Langkah cepat Universitas Indonesia (UI) dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum (FH) diapresiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Rektor UI Prof Heri Hermansyah berkomitmen mencegah kasus serupa dengan melihat akar dan merumuskan cara yang tepat.
Kementerian PPPA mengapresiasi respons cepat UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara pihak terkait demi menjaga objektivitas pemeriksaan. Kedua institusi sepakat mempererat sinergi agar proses berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan korban.
Koordinasi langsung bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini berlangsung di Gedung Pusat Administrasi UI pada Rabu (15/4/2026), dari rilis UI yang diterima Rabu malam. Pertemuan ini membahas perkembangan kasus, mulai dari kronologi awal, langkah yang telah ditempuh, hingga rencana lanjutan proses investigasi.
Rektor UI, Prof Heri Hermansyah, bersama Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi juga menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi secara lebih sistematis.
UI menilai memiliki kapasitas akademik, termasuk kajian gender multidisiplin, untuk mengembangkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam mengurai akar persoalan serta merumuskan strategi pencegahan yang efektif.
"Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan," ujar Heri.
UI Perkuat Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual ke Maba
Dalam konteks implementasi, UI juga berkomitmen memperkuat aspek edukasi melalui orientasi mahasiswa baru (maba) dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer lainnya. Penyampaian materi ini ke depan akan diperkuat dengan keterlibatan langsung Satgas PPK, sehingga pesan yang disampaikan lebih komprehensif dan memiliki landasan otoritatif.
Di sisi kelembagaan, Heri menyoroti pentingnya penataan posisi Satgas agar tetap independen namun didukung secara optimal oleh institusi, terutama dalam hal pendanaan dan sumber daya manusia. Diperlukan formulasi tata kelola yang mampu menjaga independensi sekaligus memastikan keberlanjutan dukungan institusional, termasuk melalui skema pendanaan kolaboratif.
Butuh Koordinasi Nasional Penguatan Satgas Pencegahan Kekerasan
Sementara itu, Menteri Arifah menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional guna menyusun kerangka yang lebih seragam terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi, serta mendorong pertukaran praktik baik antarinstitusi.
"Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima," ujar Menteri Arifah.
Arifah juga menyoroti pentingnya pendekatan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa secara aktif, termasuk organisasi kemahasiswaan, agar pesan pencegahan dapat disampaikan dengan lebih relevan dan efektif di kalangan mahasiswa.
Sebagai tindak lanjut, koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian terkait akan terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara lebih luas di perguruan tinggi lainnya.
Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Sebelumnya diberitakan 16 terduga pelaku kekerasan seksual FH UI diskors selama 45 hari dari 15 April hingga 30 Mei 2026. Mereka dilarang berkegiatan akademik maupun nonakademik di lingkungan kampus UI kecuali untuk pemeriksaan Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.
UI menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu.
Dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.
Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan.





