TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tidak hanya bersifat normatif.
Menurutnya, Raperda SPAM harus mampu menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2025, termasuk soal akses air minum, jaringan perpipaan, hingga penetapan tarif.
“Setiap penetapan tarif harus tunduk pada kepentingan publik dan bukan atas logika keuntungan semata,” kata Francine, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor air minum harus tetap menjadi perpanjangan tangan negara dalam menyediakan layanan dasar, bukan berorientasi pada keuntungan.
Francine juga menyinggung Resolusi PBB Nomor 64/292 Tahun 2010 yang menetapkan akses air sebagai hak asasi manusia.
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai wajib menghadirkan sistem penyediaan air minum yang terjangkau dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015.
Dalam pandangan Fraksi PSI, Raperda SPAM perlu mengatur secara tegas batas atas tarif air minum dalam norma Perda.
Tak hanya itu, mekanisme konsultasi publik juga harus dilakukan secara wajib dan terstruktur sebelum adanya penyesuaian tarif.
“Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen normatif, namun juga menjalankan komitmen nyata dalam rangka mendukung target akses air minum 100 persen terlayani,” ujarnya.
Francine juga mendorong agar Raperda menetapkan target layanan air minum perpipaan mencapai 100 persen.
Target tersebut, kata dia, sejalan dengan Perpres Nomor 37 Tahun 2023 yang menargetkan seluruh masyarakat mendapatkan akses air minum melalui jaringan perpipaan paling lambat tahun 2029.
Di hadapan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Francine menegaskan bahwa air minum merupakan hak dasar masyarakat sehingga regulasi yang dibentuk harus berpihak pada pemenuhan hak rakyat.
Selain itu, ia menilai masyarakat tidak boleh hanya menjadi konsumen, tetapi juga harus dilibatkan sebagai mitra dalam pengelolaan air.
Francine turut menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di Jakarta, mulai dari tingginya tingkat kebocoran air, ketergantungan air baku dari luar daerah hingga 97 persen, hingga penurunan muka tanah akibat penggunaan air tanah berlebihan.
Menurutnya, kondisi layanan air perpipaan yang belum optimal membuat warga beralih menggunakan air tanah.
“Hal inilah yang kemudian menyebabkan permukaan tanah di Jakarta turun hingga 5-10 cm per tahun,” jelasnya.
Fraksi PSI juga mendorong adanya pengaturan pembatasan penggunaan air tanah serta pemanfaatan sumber air alternatif, seperti penampungan air hujan dan teknologi pengambilan air dari kelembaban udara.
Selain itu, Francine menyoroti tingginya angka Non-Revenue Water (NRW) atau kebocoran air di Jakarta yang mencapai 44,9 persen pada 2025.
Angka tersebut dinilai masih jauh dari target nasional yang ditetapkan maksimal 25 persen dalam RPJMN 2025-2029.
“Raperda ini harus secara eksplisit menetapkan kewajiban penetapan target Non-Revenue Water yang terukur dan terikat oleh waktu, bukan sekadar mendorong penurunan tanpa target yang jelas,” pungkasnya.