3 Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus Ternama Indonesia, dari UI hingga UBL
Nurhadi Hasbi April 16, 2026 10:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Publik dihebohkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Kasus tersebut viral di media sosial karena melibatkan sejumlah kampus ternama di Indonesia.

Salah satunya terjadi di Universitas Indonesia (UI).

Dugaan pelecehan seksual terjadi di Fakultas Hukum (FH), diduga dilakukan oleh 16 mahasiswa terhadap mahasiswi di kampus tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pelecehan Remaja 14 Tahun di Pasangkayu Bertambah Jadi 13 Orang

Kasus ini menjadi viral dan ramai diperbincangkan warganet.

Selain itu, dugaan pelecehan seksual di kampus lain juga turut menjadi sorotan publik.

Beberapa kasus bahkan telah ditangani pihak kepolisian.

1. Status 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan

Status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dibekukan imbas kasus dugaan pelecehan seksual verbal.

Korban meliputi mahasiswa hingga dosen di lingkungan FH UI.

Rinciannya, 20 mahasiswa dan 7 dosen.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026.

Satgas PPK UI merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan langkah ini untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal.

UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa tersebut selama 15 April hingga 30 Mei 2026.

Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik.

Mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan.

UI turut membatasi keterlibatan para terduga dalam organisasi kemahasiswaan.

Pengawasan dilakukan untuk mencegah interaksi dengan korban maupun saksi.

2. Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta)

Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten, memasuki tahap serius.

Mahasiswa berinisial MZ dijatuhi sanksi drop out (DO) setelah terbukti merekam dosen perempuan di dalam toilet kampus.

Kasus ini juga ditangani aparat penegak hukum.

MZ merupakan mahasiswa D3 Perbankan dan Keuangan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untirta.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026.

Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, menyebut pelaku dilepaskan dari status mahasiswa.

Sanksi dijatuhkan setelah pemeriksaan oleh Satgas PPKS.

3. Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Budi Luhur (UBL)

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Universitas Budi Luhur (UBL), Jakarta.

Terduga pelaku merupakan oknum dosen berinisial Dr Y (48).

Laporan dibuat korban berinisial A di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut.

Kasus kini ditangani Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Rektor UBL, Prof Agus Setyo Budi, menegaskan pihak kampus telah mengambil langkah tegas.

Dosen terduga pelaku telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik.

Penonaktifan dilakukan melalui SK Rektor Nomor K/UBL/REK/000/006/02/26.

Kebijakan ini berlaku sejak 27 Februari 2026.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.