TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabarnya Alung Ramadhan, DPO kasus narkotika yang kabur dari ruang penyidikan Polda Jambi, sudah ditangkap.
Alung merupakan tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur pada Oktober 2025 lalu.
Kabar terbarunya, pelarian Alung berakhir di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.
Kabar beredar, Alung ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jmabi terkait penangkapan Alung, yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba 58 Kg itu.
Baca juga: Terungkap di Sidang, 2 Koper Isi Narkoba Lolos saat Penangkapan Sabu 58 Kg di Jambi
Baca juga: Tampang Tersangka Kasus 58 Kg Sabu yang Kabur dari Lantai 2 Mapolda Jambi
Alung Ramadhan, salah satu tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram melarikan diri saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.
Tak sampai di sana, terungkap fakta bahwa saat melarikan diri Alung dalam poisis tangan terikat kabel ties.
Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.
"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.
Sebelumnya, Agit dan Juniardo yang saat itu juga tersangka kasus ini lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.
Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.
Erlan membenarkan bahwa saat itu posisi Alung ditinggal seorang diri tanpa ada penjagaan.
"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa akibat dari kejadian tersebut tim penyidik diberikan sanksi demosi karena kelalainnya.
"Kami sampaikan penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri. Dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf disidang kode etik. Dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Erlan.
2 rekan Alung, Agit dan Juniardo kini sedang menjalani persidangan di PN Jambi.
Dengan bukti yang sangat besar tersebut, keduanya kini menghadapi ancaman maksimal yakni hukuman mati. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Pelaku Asusila di Merangin Ditangkap, Remaja 14 Tahun Jadi Korban di Kebun Sawit
Baca juga: Jambi Top 7, MBG Ditolak di Sebuah SMA Kerinci