TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pria pelaku asusila di Kabupaten Merangin, Jambi ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Merangin.
Penangkapan SA (32) petani yang diduga jadi pelaku asusila remaja perempuan berusia 14 tahun ini dilakukan setelah keluarga korban melapor.
Kronologi
Aksi tak senonoh SA pada remaja perempuan itu terjadi pada 31 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB di sebuah kebun sawit di kawasan Kecamatan Bangko Barat.
Aksi pelaku terbongkar beberapa hari, ada warga yang curiga remaja 14 tahun itu menjadi korban tindakan asusila.
Setelah dilaporkan ke perangkat desa dan dilakukan konfirmasi ke pihak keluaga, akhirnya dikonfirmasi ke pihak keluarga, diketahui remaja itu menjadi korban asusila.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke polisi. Llau dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.
Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Rekrutmen 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih
Baca juga: Daftar 5 Jabatan di Pemprov Jambi yang Dilelang - Kadisdik-Direktur RSUD Raden Mattaher
Akhirnay pelaku ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
Penyidik Unit PPA Polres Mernagin mengamankan sejumlah bukti serta hasil visum korban.
Sejauh ini, penyidik maish melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Rekrutmen 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih
Baca juga: Daftar 5 Jabatan di Pemprov Jambi yang Dilelang - Kadisdik-Direktur RSUD Raden Mattaher