MATRAMAN - Sebuah video merekam petugas Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPS) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang justru membuang sampah ke kali viral.
Berdasarkan video yang beredar tampak petugas UPS Badan Air tersebut awalnya sedang membersihkan sampah dedaunan kering di tepi aliran Kali Baru Timur, Mataram, Jakarta Timur.
Tapi setelah sampah terkumpul di tepi aliran, petugas UPS Badan Air tersebut justru membuang sampah dedaunan kering ke aliran Kali Baru lokasi tempatnya bertugas.
"Seorang petugas kebersihan kedapatan malah membuang sampah ke sungai, daun-daun itu dengan santainya dia buang ke sungai," tulis narasi dalam unggahan di medsos.
Usai video viral, UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas penyedia jasa lainnya per orangan (PJLP) tersebut.
Kepala UPS Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana mengatakan dari hasil pemeriksaan oknum petugas mengakui tindakan sebagaimana dalam video beredar.
"Dari keterangan PJLP yang bersangkutan bahwa di lokasi tersebut tidak bisa di akses oleh kendaraan pengangkut sampah," kata Dadang saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026).
Oknum petugas UPS Badan Air itu berdalih membuang sampah ke aliran Kali Baru Timur karena sekitar 10 meter dari lokasi terdapat sekat yang menjaring sampah agar tidak hanyut.
Alasannya pada titik sekat aliran tersebut terdapat akses truk angkut, sehingga ketika sampah tersangkut pada sekat maka dapat lebih mudah untuk diangkut ke dalam truk sampah.
"Dengan maksud sampah dapat diangkut di area sekatan yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi video. Area sekatan dapat diakses oleh kendaraan truk untuk melakukan pengangkutan," ujarnya.
Namun Dadang menuturkan tindakan membuang sampah ke aliran Kali Baru sebagaimana dilakukan tidak dibenarkan, dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) tugas.
UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pun sudah memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada oknum petugas, dan memberikan pembinaan agar tidak mengulangi kasus serupa.
"Sebagai bentuk penegakan disiplin dan upaya tegas, petugas yang bersangkutan telah kami lakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi berupa SP1," tuturnya.
(*)