Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan Aceh ini dan juga termasuk akan memperpanjang dana otonomi khusus. Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR RI
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati untuk memperpanjang pelaksanaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, kesepakatan memperpanjang dana Otsus Aceh tersebut telah dibahas bersama dalam sejumlah pembicaraan di Baleg DPR RI.
“Dalam pembicaraan-pembicaraan kami selama di Badan Legislasi terutama Panja Penyusunan RUU Aceh ini, kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan Aceh ini dan juga termasuk akan memperpanjang dana otonomi khusus,” kata Doli dalam rapat di Gedung DPR RI, yang dilihat Serambi lewat kanal Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/4/2026).
Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut digelar bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan Kepala SKK Migas, dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam kesempatan itu, Doli mengungkap, keputusan pihaknya menyepakati perpanjangan dana Otsus Aceh setelah mempertimbangkan pelaksanaannya yang telah berjalan lebih kurang 20 tahun, dan segera berakhir di tahun 2027.
Kendati demikian, Doli mengungkap, pihaknya belum menentukan jumlah besaran dan jangka waktu dana Otsus Aceh yang akan diberikan ke depan. “Tinggal persoalan besaran dan segalanya ini tentu akan kita bicarakan lebih detail,” lanjut Doli.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, juga mengusulkan agar dana Otsus Aceh kembali diperpanjang, sekaligus peningkatan besarannya menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Usulan tersebut disampaikan Mendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (13/4/2026). Tito menjelaskan bahwa usulan perpanjangan dana otsus Aceh ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan anggaran untuk pemulihan pascabencana yang masih berlangsung.
“Mungkin itu salah satu pendorong, kalau menurut kami perlu adanya dana otsus ini diperpanjang di Aceh dan kalau memang kemampuan fiskal negara memungkinkan, mungkin dikembalikan ke 2 persen (Otsus Aceh),” kata Tito.
Dalam rapat tersebut, Tito turut menjelaskan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang, Otsus Aceh mulai dari 2008 hingga 2022 atau selama 15 tahun jumlahnya sebesar 2 persen dari DAU Nasional. Kemudian, sejak 2023 sampai 2027 Otsus Aceh berkurang menjadi 1 persen dari DAU Nasional. “Ini sudah 2026, artinya 2027 tahun depan 1 persen ini akan kembali normal lagi, sama dengan daerah lain, dalam arti nol persen,” ujarnya.
Muslim Ayub minta dana otsus Aceh tak berjangka waktu
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muslim Ayub, membantah adanya pembahasan atau kesepakatan terkait perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh selama 20 tahun. “Perlu kami tegaskan bahwa kami di Baleg DPR RI tidak pernah berbicara (otsus) selama 20 tahun, yang kita minta agar dana otsus Aceh tidak berjangka waktu,” ujarnya kepada Serambi, Rabu (15/4/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus merespons pandangan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menyatakan dukungannya agar data otsus diperpanjang hingga 20 tahun ke depan, dengan besaran 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Menurut Muslim Ayub, pandangan tersebut tidak mencerminkan posisi Baleg DPR RI saat ini. Ia menilai kemungkinan terdapat perbedaan pemahaman terhadap dinamika pembahasan yang masih berjalan.
Ia menegaskan, Baleg tidak pernah membahas skema otsus dengan batas waktu tertentu, melainkan mendorong agar dana otsus Aceh bersifat berkelanjutan tanpa limitasi waktu. "Terkait hal ini (tanpa batas waktu), dari seluruh fraksi tidak ada sanggahan. Bisa dikatakan hampir semua fraksi itu mendukung, meski belum kita putuskan," ungkapnya. Muslim Ayub menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang dibahas berangkat dari kebutuhan menjaga keberlanjutan pembangunan di Aceh. Menurutnya, tanpa dana otsus, kemampuan fiskal daerah akan sangat terbatas.
Ia menyebutkan, selama periode 2008–2026, keberadaan dana otsus membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) berada di kisaran Rp 11 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun. Sementara jika hanya mengandalkan APBA murni, nilainya diperkirakan hanya sekitar Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun. “Kalau tidak direvisi dan tidak dikembalikan dana otsus seperti sebelumnya, akan sulit untuk membangun Aceh,” kata Anggota DPR RI asal Aceh ini.
Terkait besaran dana otsus, Muslim Ayub menyampaikan bahwa mayoritas fraksi juga mendukung agar nilainya tetap berada di angka 2,5 persen. Namun, pembahasan masih berlangsung dan belum diambil keputusan final.
“Ini masih proses bertahap. Setelah rangkaian pembahasan, termasuk kunjungan dan rapat dengar pendapat di Aceh, baru akan kita bawa ke paripurna,” katanya.(ra/yos)