Supriadi Napi Korupsi Ngopi Bareng Bawahan di Kendari, Berawal dari Pertemuan Tak Sengaja di Masjid
ninda iswara April 16, 2026 12:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IIA Kendari, Capt Rahman, akhirnya angkat bicara mengenai pertemuan salah satu anggotanya dengan narapidana kasus korupsi, Supriadi, di luar rumah tahanan (rutan).

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan Supriadi berjalan bersama petugas rutan.

Dalam video tersebut, keduanya juga terlihat sempat menikmati waktu dengan ngopi di sebuah coffee shop bersama eks bawahannya di KSOP Kendari, yang kemudian viral di media sosial.

Sosok Supriadi sendiri bukanlah nama asing dalam kasus ini karena ia merupakan terpidana korupsi dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp 233 miliar.

Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB).

Surat tersebut diberikan untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel yang berasal dari aktivitas tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Baca juga: Sosok Supriadi, Napi Korupsi Keluyuran & Nongkrong di Coffee Shop Kendari, Dipindah ke Sel Isolasi

Pertemuan Anggota KSOP dan Supriadi Tidak Direncanakan

Terkait hal itu, Rahman menegaskan, pertemuan anggotanya dengan Supriadi terjadi secara kebetulan.

Keduanya sempat berada di masjid untuk menunaikan Shalat Zuhur. Ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

"Anggota KSOP inisial IN tersebut sedang melaksanakan shalat di masjid yang sama dengan Supriadi dan kebetulan anggota KSOP tersebut memang diketahui berada di sekitar area masjid tersebut pada jam istirahat,” jelas Rahman dikutip dari TribunSultra, Rabu (15/4/2026).

Usai shalat, keduanya berpapasan dan saling menyapa karena telah saling mengenal sebelumnya. 

Ia juga menekankan bahwa keberadaan anggotanya di lokasi tersebut tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. 

Menurutnya, KSOP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan terhadap narapidana.

Rahman menyebut interaksi itu terjadi secara spontan tanpa perencanaan.

"Jadi, pertemuan yang bersangkutan itu tidak terencana, mereka habis bertemu di masjid. Hanya karena saling kenal dan akrab jadi dia ada di situ," jelasnya.

"Itu benar mereka ketemu tetapi bukan pengawalan, karena kami bukan aparat hukum. Sudah saya klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: Napi Korupsi Keluyuran, Meeting di Coffee Shop Kendari, Ditemani Petugas, Ditjen Pas: Kami Tindak

TERPIDANA BERKELIARAN - Supriadi, terpidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara, terpantau berada di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari tanpa pengawalan ketat polisi, Selasa (14/4/2026). Supriadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang telah divonis lima tahun penjara. (Instagram/via TribunSultra)

Petugas Disanksi, Supriadi Dipindah ke Sel Isolasi

Di sisi lain, peristiwa Supriadi yang diketahui sempat singgah di sebuah coffee shop berbuntut sanksi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) untuk melakukan pemeriksaan.

“Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari,” kata Sulardi, dikutip dari TribunSultra, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas pengawal terbukti melakukan pelanggaran karena membiarkan napi singgah untuk minum kopi bersama mantan bawahannya yang bekerja di Syahbandar. 

Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur karena petugas seharusnya langsung kembali ke rutan.

Atas pelanggaran itu, petugas yang bersangkutan dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik dari penugasannya di Rutan Kelas IIA Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.

“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” jelas Sulardi.

Sementara itu, Supriadi juga dikenai sanksi berupa penempatan di sel isolasi serta dipindahkan ke Lapas Kendari.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.