TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selain Alung Ramadan (23), DPO kasus 58 Kg narkoba di Jambi itu, kabarnya ditangkap bersama 5 rekannya.
Alung tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur pada Oktober 2025 lalu itu ditangkap Kamis (16/4/2026) dini hari.
Kabarnya Alung ditangkap di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.
Bukan sendiri, kabarnya Alung warga Penyengat Rendah, Kota Jambi itu ditangkap bersama 5 rekannya.
Alung ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi tanpa perlawanan.
Penangkapan Alung dkk ini merupakan hasil pelacakan intensif pihak kepolisian, setelah kaburnya Alung dari ruang pemeriksaan Polda Jambi viral.
Kaburnya Alung juga menyebabkan satu perwira polisi disanksi demosi.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jambi terkait penangkapan Alung, yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba 58 Kg itu.
Baca juga: AKBP MN Didemosi 2 Tahun Usai Tersangka Sabu 58 Kg Kabur dari Mapolda Jambi
Baca juga: 6 Bulan Buron, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Kamis Dini Hari
Kronologi singkat
Alung Ramadhan, salah satu tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram melarikan diri saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.
Tak sampai di sana, terungkap fakta bahwa saat melarikan diri Alung dalam poisis tangan terikat kabel ties.
Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.
"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.
Sebelumnya, Agit dan Juniardo yang saat itu juga tersangka kasus ini lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.
Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.
Erlan membenarkan bahwa saat itu posisi Alung ditinggal seorang diri tanpa ada penjagaan.
"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa akibat dari kejadian tersebut tim penyidik diberikan sanksi demosi karena kelalainnya.
"Kami sampaikan penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri. Dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf disidang kode etik. Dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Erlan.
2 rekan Alung yakni Agit dan Juniardo kini sedang menjalani persidangan di PN Jambi.
Dengan bukti yang sangat besar tersebut, keduanya kini menghadapi ancaman maksimal yakni hukuman mati. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,750 Juta per Mayam, 16/4/2026 Emas Antam Melemah Rp2.888.000
Baca juga: Chilva Tiba di Jambi, Korban Penipuan Loker di Kamboja Terima Kasih ke Gubernur Al Haris