Warga Yogyakarta Apresiasi Kelonggaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Minta Diperpanjang
Muhammad Fatoni April 16, 2026 01:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan kepolisian yang memberi kelonggaran pembayaran pajak kendaraan tanpa menyertakan KTP pemilik asli mendapat respons positif dari warga Yogyakarta.

Meski begitu, masyarakat berharap aturan tersebut tidak hanya berlaku sementara.

Seorang warga, Rizky Wahyu, mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai memudahkan pemilik kendaraan bekas dalam mengurus administrasi.

“Saya apresiasi karena ini bagus bagi pemilik kendaraan yang membeli kendaraannya bekas. Jadi tidak perlu pakai calo lagi,” ujarnya.

Rizky mengungkapkan, selama ini dirinya kerap menggunakan jasa perantara, karena terkendala tidak memiliki KTP pemilik asli kendaraan.

Hal itu membuat biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar.

“Selama ini kalau ngurus STNK saya nembak ke calo karena tidak ada KTP pemilik asli. Biayanya nambah Rp30 ribu,” jelasnya.

Berharap Diperpanjang

Namun, ia menyayangkan kebijakan tersebut hanya berlaku selama tahun 2026.

Ia berharap kelonggaran itu bisa diterapkan secara permanen.

Baca juga: Siap-siap! Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama Berpotensi Diberlakukan Secara Nasional

Senada, warga lainnya, Novi Mahendra, menilai kebijakan tersebut seharusnya sudah diterapkan sejak lama.

Menurutnya, persyaratan KTP pemilik asli selama ini justru menyulitkan masyarakat.

“Kalau kita sudah punya STNK dan BPKB asli, seharusnya itu sudah cukup sebagai bukti untuk mengurus. Kalau pakai KTP ini jadi susah,” katanya.

Novi juga berharap kebijakan ini bisa diberlakukan seterusnya.

Ia bahkan berencana melakukan balik nama kendaraan apabila biaya yang ditetapkan terjangkau.

Kebijakan Korlantas Polri

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan atau perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli sepanjang tahun 2026.

Namun demikian, masyarakat yang memanfaatkan kebijakan ini diwajibkan berkomitmen untuk melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada 2027.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan berlaku secara nasional.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Pada 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujarnya pada Selasa (14/4/2026).

Kebijakan ini sendiri diterapkan setelah sebelumnya diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya mempermudah administrasi kendaraan bermotor di masyarakat. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.