Warga Jogja Senang Urus Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli Pemilik: Tidak Perlu Pakai Calo Lagi
Joko Widiyarso April 16, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan kepolisian memberi kelonggaran pembayaran pajak kendaraan tanpa menyertakan KTP asli pemilik mendapat respons positif dari warga Yogyakarta. 

Meski begitu, masyarakat Jogja berharap aturan tersebut tidak hanya berlaku sementara.

Salah satu warga, Rizky Wahyu, mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai memudahkan pemilik kendaraan bekas dalam mengurus administrasi.

“Saya apresiasi karena ini bagus bagi pemilik kendaraan yang membeli kendaraannya bekas. Jadi tidak perlu pakai calo lagi,” ujarnya.

Rizky mengungkapkan, selama ini dirinya kerap menggunakan jasa perantara karena terkendala tidak memiliki KTP pemilik asli kendaraan. Hal itu membuat biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar.

“Selama ini kalau ngurus STNK saya nembak ke calo karena tidak ada KTP pemilik asli. Biayanya nambah Rp30 ribu,” jelasnya.

Namun, ia menyayangkan kebijakan tersebut hanya berlaku selama tahun 2026. Ia berharap kelonggaran itu bisa diterapkan secara permanen.

Senada, warga lainnya, Novi Mahendra, menilai kebijakan tersebut seharusnya sudah diterapkan sejak lama.

Menurutnya, persyaratan KTP pemilik asli selama ini justru menyulitkan masyarakat.

“Kalau kita sudah punya STNK dan BPKB asli, seharusnya itu sudah cukup sebagai bukti untuk mengurus. Kalau pakai KTP ini jadi susah,” katanya.

Novi juga berharap kebijakan ini bisa diberlakukan seterusnya. Ia bahkan berencana melakukan balik nama kendaraan apabila biaya yang ditetapkan terjangkau.

Berlaku sepanjang 2026

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan atau perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli sepanjang tahun 2026.

Namun demikian, masyarakat yang memanfaatkan kebijakan ini diwajibkan berkomitmen untuk melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada 2027.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan berlaku secara nasional.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Pada 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujarnya pada Selasa (14/4/2026).

Kebijakan ini sendiri diterapkan setelah sebelumnya diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya mempermudah administrasi kendaraan bermotor di masyarakat.

Masalah perpanjang STNK 

Mengurus pajak kendaraan bermotor yang statusnya masih atas nama pemilik sebelumnya sering kali dianggap rumit. 

Banyak orang akhirnya memilih menggunakan jasa calo dengan alasan efisiensi. Namun, apakah benar menggunakan calo adalah satu-satunya jalan keluar?

Berikut adalah ulasan mendalam mengenai fenomena ini, risiko yang menyertai, serta solusi legal yang sebenarnya bisa Anda tempuh.

Dilema Pajak Kendaraan Second: Mengapa Calo Masih Laku?

Saat Anda membeli kendaraan bekas dan belum melakukan Balik Nama (BBNKB), muncul kendala administratif saat masa berlaku STNK habis. 

Persyaratan utama membayar pajak tahunan adalah menyertakan KTP asli pemilik yang tertera di STNK.

  1. Kondisi inilah yang membuat banyak orang terjepit:
  2. Kehilangan Kontak: Pembeli tidak lagi memiliki akses ke penjual/pemilik pertama.
  3. KTP Diblokir: Pemilik lama sudah melaporkan penjualan kendaraan (blokir progresif) agar mereka tidak terkena pajak progresif.
  4. Enggan Ribet: Proses balik nama dianggap memakan waktu lama dan biaya yang besar.

Dalam situasi ini, calo menawarkan "jalan pintas" dengan menjanjikan pengurusan tanpa KTP pemilik lama melalui jalur belakang.

Risiko Mengandalkan Jasa Calo

Meski terlihat memudahkan, mengurus pajak melalui calo memiliki beberapa risiko signifikan:

  1. Biaya Membengkak: Anda harus membayar jasa yang sering kali jauh lebih mahal daripada nilai pajak aslinya.
  2. Keamanan Dokumen: Anda menyerahkan dokumen asli (STNK dan BPKB) kepada orang yang tidak memiliki ikatan hukum resmi.
  3. Keaslian Notis Pajak: Ada risiko pemalsuan cetakan notis pajak atau stempel pengesahan jika calo tidak memprosesnya ke sistem resmi.
  4. Masalah Jangka Panjang: Selama kendaraan belum balik nama, Anda akan terus bergantung pada pihak ketiga setiap tahunnya.

Solusi Cerdas: Berhenti Menjadi "Tamu" di Kendaraan Sendiri

Daripada terus-menerus menggunakan calo, ada dua langkah legal yang jauh lebih aman dan ekonomis untuk jangka panjang:

1. Manfaatkan Program Pemutihan

Hampir setiap tahun, pemerintah daerah mengadakan program Pemutihan Pajak. Dalam program ini, biasanya terdapat diskon atau penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBNKB II). 

Ini adalah momentum terbaik untuk mengubah identitas di STNK dan BPKB menjadi nama Anda tanpa beban biaya yang berat.

2. Segera Lakukan Balik Nama (BBNKB)

Jika Anda memiliki BPKB asli, Anda tidak perlu KTP pemilik lama untuk melakukan balik nama. Prosesnya adalah:

  1. Datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan.
  2. Lakukan Cek Fisik kendaraan (nomor rangka dan nomor mesin).
  3. Serahkan kuitansi pembelian bermaterai, BPKB asli, STNK asli, dan KTP Anda sendiri.
  4. Petugas akan memproses pencabutan berkas dan pendaftaran baru atas nama Anda.

Menggunakan calo memang terlihat seperti solusi instan untuk masalah "pajak bukan atas nama sendiri". Namun, secara finansial dan legal, tindakan ini sebenarnya merugikan.

Dengan melakukan Balik Nama, Anda mendapatkan kepastian hukum penuh atas aset Anda. 

Selain itu, Anda bisa membayar pajak secara mandiri di kemudian hari melalui aplikasi daring (online) atau gerai Samsat mana pun tanpa perlu lagi meminjam KTP orang lain atau mencari jasa calo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.