Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Berkedok Warung Kelontong di Jaksel, Tiga Pelaku Ditangkap
Eko Sutriyanto April 16, 2026 01:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik peredaran obat keras yang dilakukan secara terselubung di sejumlah wilayah.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berinisial MJ, MI, dan MRA diamankan dari lokasi berbeda. 

Meski ditangkap terpisah, ketiganya diketahui menggunakan modus serupa dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni Setiawan, menyampaikan bahwa para pelaku ditangkap di kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami berhasil mengungkap peredaran obat keras di sejumlah wilayah Jakarta Selatan,” ujar Putu dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Polairud PMJ Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Muara Angke yang Menyasar Nelayan dan ABK

Ia menjelaskan, para pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menjadikan toko kelontong sebagai kedok untuk menjual obat-obatan terlarang.

“Dari informasi warga di sekitar lokasi, diketahui bahwa sebuah toko kelontong tidak hanya menjual kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mengedarkan obat keras atau psikotropika,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut dijual kepada berbagai kalangan masyarakat.

“Pembelinya berasal dari kalangan umum, salah satunya pekerja seperti buruh bangunan,” kata Prasetyo.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 8.286 butir obat keras dari berbagai merek, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan.

Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. 

Mereka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Prasetyo juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan obat keras dan psikotropika, serta segera melapor ke pihak kepolisian melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.