Ibu Calon Polwan Korban Pemerkosaan Didampingi Hotman Murka! 3 Oknum Polisi Harus Dihukum Berat
Anggraini Puspasari April 16, 2026 01:42 PM

- Korban pemerkosaan remaja berinisial C (18) di Jambi membeberkan kronologi kejadian yang dialaminya yang terjadi pada November 2025.

Pengacara kondang Hotman Paris menegaskan bahwa sanksi etik yang dijatuhkan kepada tiga oknum polisi tidak cukup untuk memberikan keadilan.

Menurutnya, jika terbukti terlibat, mereka seharusnya juga diproses secara pidana.

Dalam hukum pidana, pihak yang membantu atau memfasilitasi suatu kejahatan dapat turut dikenai hukuman.

Peran tersebut dapat membuat pelaku dikenakan pidana meski bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Hotman Paris dalam konferensi pers yang dihadiri korban berinisial C bersama ibu dan tim kuasa hukumnya, di Jakarta Utara, Rabu (15/4/2026).

Dalam keterangannya, korban menyebut tiga anggota polisi turut mengantar dan memindahkannya ke dua lokasi berbeda sebelum akhirnya diperkosa.

Peristiwa bermula saat korban dijemput oleh salah satu pelaku dari rumah temannya pada malam hari.

Namun, korban tidak langsung diantar pulang dan justru dibawa ke kawasan SMA 8 untuk menemui beberapa orang lainnya.

Di lokasi itu, korban bertemu dengan sejumlah pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Setelah itu, korban dibawa ke lokasi pertama menggunakan mobil bersama beberapa orang, termasuk tiga anggota polisi.

Di tempat pertama, korban mengalami pemerkosaan secara bergiliran oleh tiga pelaku, salah satunya merupakan anggota kepolisian.

Seusai kejadian, korban tidak dipulangkan meski dalam kondisi lemah, bahkan kembali dipindahkan ke lokasi kedua oleh orang-orang yang sama.

Di lokasi kedua, korban kembali mengalami tindakan serupa oleh pelaku lain yang juga anggota kepolisian.

Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa korban bahkan diangkat menuju lantai dua oleh beberapa pelaku saat berada di lokasi kedua.

Peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam kondisi korban tidak berdaya.

Dalam perkembangan kasus, dua pelaku yang terlibat telah diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang kode etik.

Sementara itu, tiga anggota polisi lainnya hanya dijatuhi sanksi etik meski diduga memiliki peran dalam rangkaian kejadian.

Pihak kuasa hukum menilai peran ketiga oknum tersebut tidak bisa dianggap ringan karena diduga turut mengantar korban ke lokasi kejadian.

Selain itu, mereka juga disebut terlibat dalam pemindahan korban dari satu tempat ke tempat lain.

Sementara itu, tim kuasa hukum korban berencana membawa kasus ini ke Mabes Polri guna memastikan proses hukum berjalan lebih transparan.

Langkah ini diambil agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dalam dugaan tindak kejahatan serius.

(Tribun-Video.com)

#Hotman  #Calon Polwan #Polwan #Calon Polwan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.