TRIBUNPALU.COM, PALU – Tim gabungan Mabes Polri bersama Polda Sulawesi Tengah menyegel dua lokasi tambang emas ilegal di Kota Palu, Selasa (14/4/2026) kemarin.
Penertiban dilakukan menyusul laporan aktivitas pertambangan tanpa izin yang mengancam lingkungan dan keselamatan warga.
Dua lokasi disegel berada di Kelurahan Poboya, dan Vatutela, Kelurahan Tondo, Kota Palu.
Baca juga: Harga HP Infinix Terbaru: Infinix Note 60 Ultra, Infinix Note Edge, Infinix GT 30, Infinix Hot 60i
Petugas memasang garis polisi di sejumlah titik kolam perendaman emas diduga digunakan untuk proses penambangan ilegal.
Selain penyegelan, aparat juga mengamankan berbagai peralatan tambang, termasuk mesin genset, drum berisi bahan kimia sianida, jeriken BBM jenis solar, serta peralatan pendukung lainnya.
Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Aktivitas ilegal ini tidak dapat ditoleransi karena merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” tegas Kombes Pol Djoko Wienartono.
Warga setempat menyebut bahwa awalnya akses tambang sempat ditutup, namun beberapa oknum kembali membuka lahan sehingga terjadi kerusakan tanah dan terganggunya aktivitas pertanian.
Aktivitas tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan pencemaran air, kerusakan lahan, dan risiko longsor.
Baca juga: Link Pendaftaran Manajer Kopdes Merah Putih di Seluruh Indonesia: Terbuka untuk Minimal Lulusan D3
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemodal di balik kegiatan tambang ilegal tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan melaporkan jika menemukan indikasi pertambangan ilegal.(*)
( TribunBreakingNews )