Pemkab Jayapura Cicil Rp 500 juta untuk Jalan ke TPA Waibron, Pelunasan Tunggu Hasil Ukur 
Paul Manahara Tambunan April 16, 2026 03:27 PM

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura tetap berkomitmen menyelesaikan ganti rugi tanah atas pembangunan infrastruktur jalan dari samping Gereja GPDI Zera Waibron ke pertigaan TPA Waibron di Distrik Sentani Barat.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Jayapura Haris Richard Yocku buntut aksi protes sengketa jalan oleh Keondoafian Kampung Adat Waibron pada Rabu (14/4/2026).

Adapun tuntutan terkait lahan akses jalan menuju tempat pembuangan akhir (TPA) yang menjadi objek persoalan dengan luas kurang lebih 3.889 meterx14 meter dengan total luas sekitar 54.446 meter persegi.

Atas dasar itu, pihak adat mengusulkan nilai ganti rugi sebesar Rp 5 juta per meter persegi.

Baca juga: Sampah Menumpuk di Sentani: DLH Keluhkan Solar, SPBU Hawai Justru Membantah Stok Kosong 

Haris mengatakan, pihak adat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura akan duduk bersama guna menyepakati nilai tanah yang harus dibayarkan oleh pemerintah daerah.

SAMPAH MENUMPUK - Tampak sampah menumpuk di Jalan Kehiran, Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
SAMPAH MENUMPUK - Tampak sampah menumpuk di Jalan Kehiran, Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. (Tribun Papua Barat)

Haris menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan pihak adat, disepakati pemerintah memberikan pembayaran sebesar Rp 500 juta.

Dengan tambahan dari pembayaran sebelumnya senilai Rp 400 juta, maka total dana yang telah dibayarkan mencapai Rp 900 juta.

​"Total sekitar Rp 900 juta telah dibayarkan dan dibukukan sebagai bagian dari nilai kesepakatan. Pemerintah baru akan melunasi sisa pembayarannya setelah proses pengukuran lahan seluas 14 m x 3.889 m selesai dilakukan untuk menentukan nilai total aset tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Karel Samonsabra mewakili Keondoafian Kampung Adat Waibron dan masyarakat menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah hadir langsung berdialog di para para adat sebagai bentuk penghargaan.

Permintaan ganti rugi tanah pihak adat mengusulkan nilai ganti rugi sebesar Rp5 juta per meter persegi.

 Hal ini disebabkan belum adanya data resmi atau daftar nominatif dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi dasar penentuan luas dan nilai lahan secara pasti.

Baca juga: Sampah Liar Meluas di Jalur Alternatif Skyland, Wajah Kota Jayapura Terancam Kumuh

“Kalau data dari BPN sudah keluar, baru kita bisa duduk bersama dengan pemerintah untuk menyepakati harga yang wajar dan sesuai,” terangnya.

Masyarakat berharap, nilai yang nantinya disepakati dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pembayaran lahan secara bertahap setiap tahun hingga tuntas.

Ke depan, masyarakat meminta adanya data yang akurat dari instansi teknis terkait untuk memastikan luas lahan dan pembagian hak masing-masing suku. 

Hal ini dinilai penting agar proses pembayaran dapat dilakukan secara transparan dan berkelanjutan.

Dengan adanya kejelasan data dan kesepakatan nilai, masyarakat berharap penyelesaian persoalan lahan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.