Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura kembali mengungkap dua kasus kriminal sekaligus dalam operasi yang digelar di Kompleks Jalan Kemiri, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (16/4/2026) dini hari.
Selain menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi juga menyita 24 paket ganja siap edar dan mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG).
Baca juga: Polisi Biak Ungkap Kasus Curanmor: Tangkap Tiga Pelaku, Empat Orang Buron
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, mengonfirmasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIT setelah tim Opsnal menerima laporan terkait keberadaan pelaku curanmor di lokasi tersebut.
“Saat melakukan penyisiran di lokasi, tim berhasil mengamankan pelaku utama curanmor. Namun, saat penggeledahan dilakukan terhadap orang-orang di sekitar pelaku, kami justru menemukan 24 bungkus ganja siap pakai,” ujar AKP Alamsyah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial YK (16) yang merupakan pelaku utama curanmor.
Berdasarkan hasil interogasi, YK mengakui telah mencuri sepeda motor di wilayah Toladan pada Maret 2026 dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Meski pelaku telah ditangkap, barang bukti kendaraan saat ini masih dalam proses pencarian (DPB).
Di tempat yang sama, polisi juga membekuk tiga pria berinisial TY (22), MS, dan SF terkait kepemilikan narkotika.
Dari tangan mereka, petugas menyita 24 paket ganja dengan nilai estimasi mencapai Rp500.000 per paket.
Turut diamankan pula dua warga negara asal PNG yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Baca juga: Polisi Gulung Jaringan Curanmor di Nabire, Lihat Tampang Para Pelaku
Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Jayapura pada pukul 01.30 WIT.
Alamsyah menjelaskan bahwa penanganan kasus kini dibagi sesuai dengan tindak pidananya.
"Untuk kasus curanmor ditangani oleh Satreskrim, sedangkan tiga pelaku pemilik ganja beserta barang buktinya telah kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Jayapura.
Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga stabilitas Kamtibmas di Kabupaten Jayapura. (*)