TRIBUNJATIM.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi langsung bertindak cepat setelah mendengar kabar skandal pelecehan di lingkungan kampus UI.
Rabu, (15/4/2026) secara khusus Arifatul Choiri Fauzi menyambangi kampus UI tersebut pada Rabu (15/4/2026) untuk mengawal langsung investigasi.
Gelombang dugaan kekerasan seksual yang menyeret belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memasuki babak baru yang kian memanas.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa para terduga pelaku yang berjumlah 16 orang itu dinonaktifkan sementara.
Kasus ini mencuat setelah munculnya dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI.
Sebagai langkah cepat untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, Rektor UI Heri Hermansyah telah mengambil kebijakan tegas dengan menonaktifkan sementara para mahasiswa yang terlibat.
Pihak universitas menekankan bahwa status nonaktif ini bukanlah sanksi final, melainkan prosedur administratif agar proses investigasi berjalan transparan dan tanpa intervensi.
UI berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Baca juga: Sosok Supriadi Napi Korupsi Rp 233 M yang Ketahuan Ngopi dan Jalan-jalan, Rutan: Keluar untuk Sidang
Dalam pertemuan tertutup di Beji, Depok, Menteri Arifah memberikan apresiasi atas langkah terukur yang diambil UI.
Ia menekankan perlunya penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di tingkat perguruan tinggi melalui koordinasi nasional.
"Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi," tegas Menteri Arifah.
Ia juga mengusulkan pendekatan 'teman sebaya' agar edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual lebih mudah diterima oleh kalangan mahasiswa secara partisipatif.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) merupakan sebuah mekanisme atau tim khusus yang dibentuk dalam kerangka kebijakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Fungsi Satgas PPK untuk memperkuat upaya negara dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Satgas ini biasanya hadir baik di tingkat pusat maupun daerah, bahkan diperluas ke lingkungan lembaga pendidikan dan institusi lain, sebagai respons terhadap tingginya kasus kekerasan berbasis gender.
Dari segi fungsi, Satgas PPK memiliki peran yang cukup luas dan strategis.
Fungsi utamanya meliputi pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban.
Baca juga: PKL di Alun-alun Gresik Pasrah dengan Kenaikan Harga Plastik, Harap Pemerintah Turun tangan
Dalam aspek pencegahan, Satgas melakukan edukasi publik, sosialisasi tentang kekerasan berbasis gender, serta kampanye perubahan perilaku untuk menekan angka kekerasan.
Dalam aspek penanganan, Satgas berperan menerima laporan, melakukan pendampingan korban, mengoordinasikan rujukan layanan seperti medis, psikologis, hingga bantuan hukum, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan yang memadai.
Sementara dalam aspek pemulihan, Satgas membantu korban untuk mendapatkan rehabilitasi sosial dan reintegrasi.
Satgas juga berfungsi sebagai pengumpul data dan pemantau kasus untuk memastikan kebijakan yang diambil berbasis bukti dan evaluasi yang berkelanjutan.
Adapun target pencapaian dari pembentukan Satgas PPK mencakup beberapa hal penting.
Dalam jangka panjang, Satgas PPK diharapkan mampu menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman, setara, dan bebas dari kekerasan, sejalan dengan komitmen nasional dan global dalam perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Rektor UI, Heri Hermansyah, merespons dengan rencana penguatan kurikulum bagi mahasiswa baru.
Kedepannya, materi terkait kekerasan seksual, asusila, hingga narkoba akan menjadi bagian wajib dalam orientasi mahasiswa dengan keterlibatan langsung Satgas PPK.
Sebagai bagian dari komitmen victim-centered (berpusat pada korban), UI telah menyediakan:
Proses hukum dan administratif ini dilakukan dengan mengacu pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor UI No. 37 Tahun 2025.
Pihak kampus juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan spekulasi liar demi menjaga integritas proses investigasi yang tengah berlangsung.
Di tengah sorotan publik, kasus ini menjadi ujian besar bagi dunia pendidikan tinggi dalam menciptakan ruang aman dan bebas dari kekerasan seksual.