Buntut Panjang Kasus Pungli di Tumpak Sewu Lumajang, Polisi Panggil Pengelola BUMDes
Januar April 16, 2026 04:14 PM

 


Laporan Wartawan TribunJatim.com, Imam Nawawi


TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang, Jawa Timur terus menyelidiki kasus dugaan pungutan liar di area Wisata Tumpak Sewu.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengaku telah memanggil Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) dari Malang yang menaungi empat terduga pungli di sepadan sungai perbatasan Wisatawan Tumpak Sewu dan Coban Sewu.

"Sudah kami undang untuk dimintai keterangan dan mereka bersedia," ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, pihak pengelola BUMdes Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang mengeluarkan surat pada 13 April 2026 yang berisi tidak pernah meminta CV. Coban Sewu untuk melakukan retribusi.

"Apakah apakah ada dokumen lain yang bisa mendukung pernyataan tersebut atau tidak. Karena ada akte notaris dan semacamnya," kata Alex.

Alex mengaku belum menetapkan tersangka terhadap empat warga malang yang telah diamankan kemarin, sebab kasus ini melibatkan banyaj pihak.

Baca juga: Cegah Pungli Parkir Pantai Kenjeran Surabaya, Camat Bulak Gandeng Dishub & Warga Sekitar

"Jadi dalam melakukan pemeriksaan, kami harus hati-hati secara komperhensif agar sesuai prosedur. Kalau ada unsur pidana kami tindak, kalau ada unsur adminstrasi kami koordinasikan dengan instansi berwenang," bebernya.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan dari lokasi dugaan tempat pungli, di antaranya uang tunai sebanyak Rp 6 juta dari empat pelaku yang tertangkap tangan.

"Serta tiket yang dijual, kemudian surat pendukung yang mereka antarkan untuk kami pelajari. Nanti akan kami minta keterangan dari ahli untuk surat tersebut," ucap Alex.

Sementara itu, Didik Lestariyono Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall menilai tidak ada unsur pinda dalam perkara tersebut. Kata dia, empat orang yang diamankan Polres Lumajang telah dipulangkan.

“Seluruh staf kami dipulangkan tanpa syarat. Ini menunjukkan tidak ada unsur pidana,” tanggapnya.

Didik menilai, aktifitas penarikan tiket yang dilakukan empat karyawan CV. Coban Sewu sesuai aturan, karena mereka melakukannya melalui tiket resmi.

“Tidak ada pungli. Setiap rupiah yang diterima berdasarkan tiket resmi yang sah secara hukum,” bebernya.

Sementara polemik batas wilayah. Kata dia, sebagian besar area air terjun di perbatasan Lumajang tersebut berada di Kabupaten Malang.

“Sekitar 80 persen kawasan itu masuk wilayah Malang. Lumajang hanya memiliki akses masuk dari sisi timur. Ketika wisatawan sudah di dasar sungai, mereka berada di wilayah Malang. Maka wajar jika tunduk pada regulasi di sana,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan legalitas CV Coban Sewu Waterfall juga memiliki izin lengkap dari pemerintah bahkan semua dokumen tersebut bisa diuji.

“Ini bukan kepentingan pribadi. Ini hasil musyawarah desa dan bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kami menanggung infrastruktur, mitigasi bencana, dan pelestarian lingkungan, semua dibiayai dari tiket,” jelasnya.

Lebih jauh, Didik menegaskan wisata Coban Sewu berbeda dengan Tumpak Sewu sehingga kedua destinasi itu tidak bisa disamakan meski lokasinya berdekatan.

“Coban Sewu bukan Tumpak Sewu. Ini dua entitas berbeda yang tidak bisa dicampuradukkan,” ucapnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.