Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Kamis (16/4/2026).
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie bersama Kepala Kejari Kota Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra.
Baca juga: Sistem Penyediaan Air Minum Kali Angke 2 Tangsel Mulai Dibangun, Investasi Proyek Tembus Rp1,2 T
Benyamin menjelaskan, kerja sama ini merupakan perpanjangan dari program pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) yang selama ini telah berjalan.
Menurutnya, peran Kejari sangat penting dalam mendukung setiap tahapan kebijakan pemerintah daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program.
“Kita selalu meminta pendampingan Kejaksaan dalam berbagai aspek, baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun ketika terjadi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Benyamin.
Ia menegaskan, kerja sama ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Ini bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan, sekaligus memberikan edukasi hukum kepada seluruh jajaran,” tegasnya.
Benyamin juga mengingatkan, agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel untuk senantiasa mengelola keuangan negara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dirinya bahkan menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam setiap pengambilan keputusan.
“Kalau tidak mengerti, silakan bertanya. Saya harap ada peningkatan pemahaman hukum, sehingga pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra menyampaikan, bahwa kerja sama ini mencakup seluruh aspek di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia menyebut, pendampingan hukum yang diberikan merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan.
“Ini adalah metode kami untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” jelas Apreza.
Ia pun berharap, Pemkot Tangsel dapat memanfaatkan secara optimal peran kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.
Dengan begitu, setiap persoalan hukum dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat tanpa harus berujung pada ranah pidana.
“Kami berharap fungsi kami dimanfaatkan dengan baik, sehingga tidak semua persoalan berujung ke pidana khusus," ungkapnya.
"Kita kedepankan pencegahan dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.