Fakta-Fakta Penangkapan Dua Penjambret di Malalayang Manado: Bombom dan Deny Ditangkap di Hotel
Rizali Posumah April 16, 2026 05:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - TN alias Deny dan NS alias Bombom terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. 

Kedua pria tersebut diketahui telah melakukan aksi penjambretan di Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. 

Mereka ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Utara.

Penjambretan adalah tindakan kriminal jalanan (street crime) berupa perampasan atau perebutan barang milik orang lain secara paksa, biasanya tas, telepon genggam, atau perhiasan yang sedang dipakai atau dibawa pejalan kaki/pengendara.

Aksi ini sering kali menggunakan kekerasan atau kecepatan, seperti memepet korban dengan sepeda motor, dan menimbulkan keresahan masyarakat

Berikut Fakta-Fakta

Terjadi di Jalan Kleak

Deny dan Bombom ditangkap polisi pada Selasa malam (14/4/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: Aduan/84/IV/2026/SPKT/Malalayang/Polresta Manado/Sulawesi Utara.

Aksi penjambretan itu terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Kleak, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang.

Korban Sedang Berjalan

Saat kejadian, korban berinisial GM sedang berjalan bersama teman-temannya menuju rumah rekannya.

Tak berselang lama muncullah tiga orang pelaku.

Mereka saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor.

Saat mendekati korban, pelaku langsung merampas handphone milik korban.

Ponsel yang dirampas merupakan satu unit Realme Note 70 berwarna hitam yang saat itu sedang dipegang korban.

Ditangkap di Hotel

Aksi para pelaku sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Usai menerima laporan, Tim Resmob Polda Sulut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi informasi terkait keberadaan para pelaku.

Polisi kemudian melakukan penyergapan di sebuah hotel di kawasan Bahu Mall dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya.

“Selanjutnya para pelaku diserahkan ke Polsek Malalayang untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Katim Resmob, Ipda Rivo Wowiling. (Ren)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK 


 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.