...Kami langsung menegur kepala sekolah dan meminta agar postingan di Facebook segera dihapus sebagai bentuk respons awal terhadap pelanggaran yang terjadi

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah dinas pendidikan menjatuhkan sanksi kepada beberapa pengajar dan pengawas ujian yang terbukti melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang pendidikan SMP pekan lalu.

Penanggung Jawab Tim Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah Ngadiyono menegaskan begitu menerima informasi tentang pelanggaran pada 9 April 2026, pihaknya langsung menghubungi sekolah terkait.

“Kami langsung menegur kepala sekolah dan meminta agar postingan di Facebook segera dihapus sebagai bentuk respons awal terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Ngadiyono dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Kamis.

Sebagai langkah lanjutan, Dinas Pendidikan Rembang lantas memberikan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis kepada pihak sekolah.

Sekolah juga diminta membuat berita acara sebagai bukti penghapusan konten yang melanggar ketentuan pelaksanaan TKA.

Tak hanya itu, Dinas Pendidikan Rembang juga memanggil pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi sekaligus memperkuat komitmen dalam menjaga integritas pelaksanaan asesmen.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan.

“Seluruh langkah yang kami lakukan mengacu pada Prosedur Operasional Standar Tes Kemampuan Akademik, termasuk dalam pemberian teguran dan sanksi kepada pihak sekolah,” tegas Ngadiyono.

Hal serupa juga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat yang menjatuhkan sanksi terhadap guru yang diduga mempublikasikan konten video di YouTube yang berisikan sebagian materi atau soal TKA yang bersifat rahasia.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang memberikan sanksi tersebut usai melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi.

Sanksi tersebut ialah berupa teguran lisan, pembinaan, serta mewajibkan yang bersangkutan menjaga kerahasiaan dokumen TKA sesuai ketentuan yang berlaku.