Modus Isi BBM, Seorang Pria Diringkus Polisi Usai Gasak Uang SPBU di Tasikmalaya
Kemal Setia Permana April 16, 2026 08:11 PM

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNJABAR.ID,TASIKMALAYA - Seorang pria terpaksa berurusan dengan polisi setelah melakukan aksi nekat dengan menggasak uang operasional SPBU, di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Peristiwa bermula pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 00.50. Saat itu tersangka FF datang dengan temannya inisial IR menggunakan sepeda motor Honda Beat ke SPBU 33.46401 di Jalan Sentral, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna.

Setibanya di lokasi, FF memainkan siasat untuk mengelabui keadaan, sedangkan rekannya berpura-pura mengisi BBM untuk antre dan mengisi bahan bakar.

Saat petugas SPBU sedang sibuk melayani pengisian, FF turun dari motor dan berjalan menuju laci tempat penyimpanan uang. 

Dengan cepat, FF membuka laci dan mengambil satu buah tas berisi uang tunai sebesar Rp8.948.000. Sedangkan rekannya hanya menunggu di motor.

Baca juga: BREAKING NEWS: Balita 1,5 Tahun di Karawang Tewas Diduga Dianiaya Pacar Ibu Kandungnya

Namun, pelaku tak bisa menikmati hasil curiannya terlalu lama karena usai kejadian pihak SPBU melaporkan ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cigalontang dengan barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (Nopol Z 6670 RB) dan uang hasil kejahatannya.

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, menjelaskan tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Cigalontang setelah sempat buron pasca kejadian pencurian di SPBU wilayah Singaparna.

"Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku inisial FF yang berhasil kami amankan di daerah Cigalontang beserta barang bukti yang digunakan saat beraksi. Untuk rekannya inisial IR hanya dijadikan saksi," ungkap Ipda Agus dikonfirmasi TribunPriangan.com, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan untuk kasus ini pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan. 

“Atas perbuatannya, tersangka FF kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya dan terancam penjara paling lama tujuh tahun," tuturnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.