SRIPOKU.COM, PALI – Seorang pria berinisial RD (30), warga Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres PALI saat hendak melakukan transaksi narkoba, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan terhadap pria yang dikenal jagoan ini dilakukan di Dusun I Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, setelah petugas melakukan pengintaian dan penyamaran (undercover) di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, mengatakan tersangka ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB saat menunjukkan gelagat mencurigakan dan diduga tengah berkomunikasi dengan calon pembeli.
“Petugas yang menyamar melihat tersangka menunjukkan sesuatu kepada seorang pemuda. Namun pemuda tersebut menjauh, sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri.
Namun upaya tersebut gagal karena petugas telah mengepung lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu dengan berat 1,26 gram serta 4 butir pil ekstasi (ineks) berlogo WhatsApp dengan berat bruto 1,58 gram.
Selain itu, turut diamankan alat pendukung seperti timbangan digital, pirex kaca, dan pipet yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Dedy.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.