Ombudsman Viral, Ini Arti Kata Ombudsman atau Ombudsman Artinya dan Apa Itu Ombudsman
Nolpitos Hendri April 16, 2026 06:29 PM

Baca juga: Arti Kata Open Relationship, Open Relationship Artinya, Ciri-Contoh-Penyebab-Dampak-Cara Mengatasi

A. Ombudsman Viral

Ombudsman menjadi viral karena Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang baru dilantik, Hery Susanto, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung hanya enam hari setelah menjabat.

Penangkapan ini mengejutkan publik mengingat posisi strategis Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan mencegah maladministrasi.

Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada 10 April 2026 di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, pada 16 April 2026, Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 hingga 2025.

Kasus yang menjerat Hery Susanto berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor saat ia menjabat sebagai komisioner Ombudsman pada periode sebelumnya.

Ia diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam kasus tambang nikel.

Dalam kasus ini, Hery bersama pihak PT TSHI diduga mengatur agar surat dari Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman.

Hal ini kemudian berujung pada perintah Ombudsman agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.

B. Arti Kata Ombudsman atau Ombudsman Artinya dan Apa Itu Ombudsman

Berikut penjelasan arti kata ombudsman atau ombudsman artinya dan apa itu Ombudsman : 

1. Arti Kata Ombudsman

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata ombudsman atau ombudsman artinya adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelidiki pengaduan warga negara terhadap lembaga-lembaga pemerintah atau lembaga publik lainnya.

Definisi ini menekankan peran ombudsman sebagai pengawas independen yang menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan publik.

Secara bahasa, ombudsman berasal dari bahasa Swedia, yaitu "umbuosmann", maka secara bahasa dan secara harfiah, arti kata ombudsman atau ombudsman artinya adalah perwakilan.

Secara historis, arti kata ombudsman atau ombudsman artinya adalah perwakilan Raja untuk mengawasi kinerja pemerintahan.

Konsep pengawasan pelayanan publik yang mengutamakan keadilan ini telah ada sejak masa kekaisaran Romawi dengan nama institusi Tribunal Plebis, zaman Dinasti Tsin (221 M) dengan nama lembaga Control Yuan atau Censorate, dan masa Khalifah Umar bin Khattab (634-644 M) di Baghdad sebagai Muhtasib.

Di beberapa negara, peran serupa juga diemban oleh "inspector general" atau "citizen advocate", atau secara lebih formal disebut "parliamentary commissioner" seperti di Inggris.

2. Apa Itu Ombudsman

Jawaban apa itu Ombudsman adalah sebuah lembaga atau pejabat negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah atau badan publik lainnya.

Peran utamanya menerima pengaduan, melakukan investigasi, dan memberikan rekomendasi untuk penyelesaian masalah tanpa memihak.

Ombudsman berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan penyelenggara layanan publik.

Tugas dan wewenangnya meliputi:

- Pengawasan Pelayanan Publik: Mengawasi kinerja lembaga negara, pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan swasta yang menyelenggarakan pelayanan publik yang dananya bersumber dari anggaran negara atau daerah.

- Penyelesaian Pengaduan: Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

- Perlindungan Hak Masyarakat: Meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat yang dirugikan oleh penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya.

- Pemberian Rekomendasi: Memberikan saran atau rekomendasi kepada pihak terkait untuk perbaikan sistem dan prosedur pelayanan publik, serta penyelesaian kasus-kasus maladministrasi.

C. Ombudsman di Indonesia

Di Indonesia, lembaga ini dikenal sebagai Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah sebuah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Lembaga ini dibentuk untuk melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Fungsi dan Kewenangan

ORI memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi berbagai sektor.

Pengawasan ini mencakup pelayanan yang diselenggarakan oleh:

  • Penyelenggara negara dan pemerintahan.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara.
  • Badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, terutama jika pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tugas utama Ombudsman adalah menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Maladministrasi dapat berupa penundaan berlarut-larut, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, hingga tindakan sewenang-wenang lainnya.

Landasan Hukum

Pembentukan Ombudsman Republik Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang jelas mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga ini. Sebelumnya, lembaga ini dikenal dengan nama Komisi Ombudsman Nasional.

Struktur dan Keanggotaan

ORI dipimpin oleh seorang Ketua Ombudsman RI yang dipilih dan dilantik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sekretariat Jenderal Ombudsman bertindak sebagai perangkat pemerintah yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan Ombudsman.

Sumber: tribunpekabaru.com, kbbi.web.id, kbbi.co.id, urbandictionary.com, yourdictionary.com, Kamus Bahasa Indonesia - Bahasa Melayu Riau

Demikian penjelasan tentang arti kata ombudsman atau ombudsman artinya dan apa itu Ombudsman .

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.