17.000 Liter BBM Subsidi Ditimbun di Gresik, Pelaku Ternyata Residivis Asal Surabaya
Cak Sur April 16, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali terungkap di wilayah Gresik utara, Jawa Timur (Jatim).

Satreskrim Polres Gresik membongkar aksi terlarang tersebut di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Ujungpangkah dan Panceng.

Kasus tersebut terungkap pada Selasa (14 April 2026) setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan penimbunan BBM jenis solar subsidi dalam jumlah besar.

Solar tersebut ditampung menggunakan 10 tangki air berkapasitas masing-masing 1.000 liter, dengan total mencapai sekitar 9.000 liter.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan pengembangan kasus, polisi kembali menemukan lokasi penimbunan lainnya di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

Di lokasi kedua ini, petugas menemukan sekitar 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki air berkapasitas 1.000 liter.

Dengan demikian, total solar subsidi yang diamankan mencapai kurang lebih 17.000 liter.

Pelaku Residivis Kembali Ditangkap

"Tersangka sudah kami amankan, inisial ZA berusia 46 tahun warga Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya," ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.

"Tersangka residivis kasus yang sama, baru keluar bulan Desember 2025," kata dia.

Barang Bukti yang Diamankan

  • 19 tangki air kapasitas 1.000 liter berisi sekitar 17.000 liter solar
  • 2 unit mesin diesel merek Tiger dan Tesla
  • 3 unit mesin pompa air
  • 30 meter selang plastik

Asal dan Distribusi Masih Didalami

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman yang ada tidak hanya satu tempat, masih kami dalami," kata Kapolres.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.