TRIBUN-BALI.COM – Gubernur Bali bergerak cepat menghadirkan win-win solution, untuk meredam polemik pembuangan sampah di Pulau Dewata.
Dalam pertemuan bersama 10 perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB), Gubernur Koster langsung menghubungi Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, guna mencari jalan keluar.
Hasilnya, disepakati bahwa sampah organik kini diizinkan kembali masuk ke TPA Suwung dengan frekuensi dua kali seminggu hingga 31 Juli 2026.
Baca juga: TRAGEDI Kebakaran di Kompleks Pertokoan di Klungkung, Asap Pekat Mengepul dari Dalam Ruko
Baca juga: LAGI! Tarik Ulur Penutupan TPA Suwung, Pengelola Buka Kembali Pembuangan Sampah 2 Kali Seminggu
Solusi ini muncul di tengah aksi damai ratusan armada truk sampah, milik Forkom SSB yang memadati kawasan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Kamis (16/4) pagi.
Gubernur Koster bersama jajaran Forkopimda, berhasil menjaga kondusifitas massa sebelum akhirnya menerima perwakilan forum tersebut untuk berdialog selama hampir dua jam.
Aksi ini dipicu oleh kebijakan pembatasan sampah organik di TPA Suwung yang berlaku sejak 1 April lalu, yang mewajibkan pengelolaan sampah selesai di sumber.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Forkom SSB I Wayan Suarta menyampaikan tiga poin utama kepada pemerintah.
Mereka meminta TPA Suwung tetap dibuka normal selama masa revitalisasi, hingga fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi.
Mereka juga memohon intervensi Presiden RI untuk menyelesaikan kemelut sampah di Bali. Kemudian, mereka menyampaikan jika tuntutan tidak dipenuhi, Forkom SSB akan melakukan aksi mogok massal pengangkutan sampah warga.
Sekretaris Forkom SSB, I Wayan Tedi Brahmanca, menegaskan bahwa pihak swakelola telah berkomitmen memilah sampah. Namun, mereka menghadapi jalan buntu karena sampah yang sudah dipilah tetap sulit diterima di berbagai fasilitas dengan alasan overload.
"Kami mendukung pemilahan, tapi setelah dipilah tetap tidak bisa dibuang. Padahal sampah di atas truk-truk ini sudah kami pilah," kata I Wayan Teddy.
Gubernur Koster menegaskan, bahwa alam Bali sebagai destinasi dunia harus dijaga melalui ekosistem yang berkualitas. Namun, ia juga memahami kendala teknis yang dihadapi para pengelola swakelola di lapangan.
Setelah berkomunikasi via telepon dengan Menteri LH, keputusan strategis pun diambil. "Barusan saya sudah menghubungi Pak Menteri, diizinkan dua kali seminggu untuk sampah organik ke TPA Suwung. Tolong nanti diatur oleh Pak Kadis LHK untuk teknis lapangannya. Menurut saya ini jalan terbaik saat ini," tegas Koster.
Selain kuota sampah organik, pertemuan tersebut juga menyepakati perpanjangan jam operasional TPA Suwung bagi truk swakelola, yakni mulai pukul 08.00 WITA hingga 20.00 WITA. Langkah ini diharapkan mampu mengurai antrean panjang truk sampah tanpa mengganggu kendala teknis lainnya.
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran petinggi daerah, mulai dari Kepala Pusdal LH, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, hingga Walikota Denpasar dan Bupati Badung. Sinergi ini menunjukkan komitmen kolektif dalam menjaga stabilitas dan kebersihan lingkungan di Bali.(*)