Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasus konflik agraria di Pino Raya, Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah sejumlah petani yang menjadi korban penembakan justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang masih bergulir.
Persoalan ini mencuat dalam audiensi antara tim advokasi petani Pino Raya bersama organisasi masyarakat sipil dengan Komisi III DPR RI pada 15 April 2026.
Tim advokasi yang terdiri dari Forum Masyarakat Petani Pino Raya (FMPR), WALHI Bengkulu, WALHI Nasional, dan Akar Law Office memaparkan sejumlah fakta terkait konflik dengan perusahaan perkebunan PT Agro Bengkulu Selatan.
Dalam pertemuan itu, mereka menyoroti adanya insiden penembakan terhadap lima petani, namun hingga kini pelaku disebut belum diproses secara hukum.
Perwakilan petani Pino Raya, Edi Hermanto, menegaskan bahwa warga hanya memperjuangkan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Kami ini korban penembakan, tapi justru dijadikan tersangka. Kami hanya ingin mempertahankan tanah untuk hidup,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Ia menilai proses hukum berjalan tidak adil karena tidak mempertimbangkan konteks konflik agraria yang terjadi di lapangan.
Sementara itu, WALHI Bengkulu melalui Julius Nainggolan menyebut kasus ini sebagai pola berulang dalam konflik agraria, di mana petani kerap menjadi korban kekerasan sekaligus kriminalisasi.
Ia juga mengungkap bahwa laporan sebelumnya terhadap pihak perusahaan tidak mendapatkan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
“Korban penembakan justru jadi tersangka, sementara pelaku belum ditahan. Ini menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum petani, Ricki Pratama Putra, juga menyoroti adanya penambahan pasal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam terhadap warga yang dinilai berpotensi mengaburkan substansi utama perkara.
“Jangan sampai fokus kasus bergeser dan korban justru disalahkan,” ujarnya.
Dari pihak WALHI Nasional, Dana Prima Tarigan menilai kasus ini mencerminkan ketidakadilan struktural dalam konflik agraria yang masih sering terjadi di berbagai daerah.
Ia menekankan bahwa kriminalisasi terhadap petani justru memperkuat impunitas terhadap pelaku kekerasan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan akan melakukan langkah pengawasan dengan mengirimkan surat resmi kepada sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Polda Bengkulu.
DPR juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk mendalami persoalan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat membuka secara menyeluruh duduk perkara konflik agraria di Pino Raya serta mendorong terciptanya keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, tim advokasi mendesak DPR RI agar segera mendorong penyelesaian konflik secara adil dan menghentikan praktik kriminalisasi terhadap petani, serta memperkuat koordinasi lintas komisi untuk percepatan penanganan konflik agraria di daerah.