TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Dewan DPRD Sulsel, Muh Jabir, angkat bicara terkait anggaran belanja rumah tangga pimpinan dewan senilai Rp9,7 miliar dalam APBD 2026.
Ia menegaskan, belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sulsel bukan merupakan konsumsi pribadi.
Namun melainkan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada jabatan pimpinan dewan.
Jabir menyampaikan, pengaturan belanja rumah tangga pimpinan DPRD berpedoman pada PP Nomor 18 Tahun 2017.
Regulasi tersebut mengatur hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, pimpinan DPRD yang menempati rumah jabatan dapat diberikan belanja rumah tangga sesuai kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, belanja tersebut merupakan bagian dari dukungan operasional kedinasan.
Termasuk untuk menunjang aktivitas penerimaan tamu pemerintah, masyarakat, maupun stakeholder lainnya yang datang berkunjung dalam kapasitas jabatan.
“Belanja rumah tangga ini bukan konsumsi pribadi, tetapi untuk mendukung aktivitas kedinasan, seperti menerima tamu pemerintah, masyarakat, dan stakeholder lainnya yang dalam kondisi tertentu jumlahnya cukup banyak,” jelas Jabir merespons anggaran miliaran tersebut, Kamis (16/4/2026).
Ia juga menyebutkan, dalam komponen anggaran tersebut terdapat belanja non-natura yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari pimpinan dewan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Jabir menjelaskan seluruh rincian belanja rumah tangga dalam dokumen DPA dan sistem SIRUP merupakan perkiraan perencanaan kebutuhan satu tahun.
Penyusunan anggaran tersebut didasarkan pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku.
Namun, ia menegaskan tidak semua item dalam perencanaan tersebut akan direalisasikan secara penuh.
Penggunaan anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan riil setiap bulan.
“Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan nyata. Jadi tidak seluruhnya direalisasikan, sehingga dalam setiap tahun terdapat SILPA dari anggaran yang tidak terpakai,” katanya.
Terkait mekanisme pengadaan, Jabir menyampaikan belanja rumah tangga pimpinan DPRD dilakukan sesuai prosedur barang dan jasa pemerintah melalui sistem e-katalog.
Penyedia yang terlibat pun merupakan pihak yang telah memenuhi standar kualifikasi yang dipersyaratkan.
Di tengah kekhawatiran kondisi ekonomi, anggaran tersebut kembali ramai diperbincangkan karena pos belanja rumah tangga pejabat yang dinilai cukup fantastis.
Berdasarkan penelusuran di laman sirup.inaproc.id, tercatat anggaran sekitar Rp9,7 miliar dalam APBD 2026 untuk belanja kebutuhan sehari-hari di lingkungan DPRD Sulsel.
Item yang tercantum beragam, mulai dari kebutuhan rumah tangga, perawatan diri, hingga perlengkapan kebersihan.
Daftar belanja tersebut mencakup sampo, sabun mandi, pasta gigi, handbody, deterjen, pembersih lantai, hingga cairan pembersih toilet.
Selain itu, terdapat pula pengharum ruangan, tisu, serta berbagai perlengkapan kebersihan lainnya.
Menariknya, dalam daftar itu juga muncul item kapas wajah yang identik dengan kebutuhan personal tertentu.
Tak hanya itu, komoditas jengkol juga tercatat dalam daftar belanja tersebut.
Jengkol atau Archidendron pauciflorum dikenal sebagai bahan pangan khas Indonesia yang kerap diolah menjadi berbagai masakan tradisional dan identik sebagai makanan rakyat.
Selain kebutuhan rumah tangga, anggaran juga disebut mencakup susu, alat fitness, hingga home theater, yang turut memantik perhatian publik terkait kewajaran penggunaan anggaran.
Kombinasi berbagai item tersebut menimbulkan sorotan publik, terutama di tengah dorongan efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah struktur belanja tersebut sudah sesuai kebutuhan operasional atau justru mencerminkan pemborosan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, kondisi ini juga memunculkan diskusi soal transparansi dan sensitivitas penyusunan APBD, mengingat setiap alokasi anggaran merupakan dana publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.