Roy Suryo Sebut Jokowi Jahat, Ini Alasannya
Rita Noor Shobah April 16, 2026 08:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO – Polemik mengenai dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo kembali mencuat setelah Roy Suryo, pakar telematika yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, menanggapi terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pakar forensik digital Rismon Sianipar.

SP3 adalah surat resmi dari kepolisian yang menandakan penghentian proses penyidikan suatu perkara karena alasan tertentu, misalnya kurang bukti atau alasan hukum lainnya.

Berbeda dengan Rismon yang mengklaim sudah mendapat SP3, Roy tetap bersikeras mengklaim ijazah S-1 Jokowi palsu.

Baca juga: SP3 Rismon Sianipar Diklaim Terbit, Roy Suryo Malah Ungkit Soal Surat Kematian Palsu

Roy Suryo menyindir Jokowi yang menurutnya tidak pernah menunjukkan ijazah secara terbuka. 

“Saya ingin menghaturkan secara pribadi dan kita juga berterima kasih kepada mantan Dubes Indonesia untuk Polandia, yaitu Pak Peter Gontha, yang sudah mengingatkan kita bahwa apa pun yang dilakukan Jokowi itu salah karena sudah mendera bangsa Indonesia lebih dari 13 tahun dengan tidak menunjukkan ijazah ini,” ujar Roy Suryo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (16/4/2026).

“Kalau ijazah itu memang terbukti, dan insyaallah memang terbukti 99 persen palsu, itu dia jahat sekali, sama seperti kata Bu Kurnia tadi, itu bengis.”

Seandainya pun ijazah Jokowi memang benar asli, Roy mengklaim Jokowi tetap layak disebut jahat karena membuat kasus ijazah itu berlarut-larut.

Dia turut menyinggung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mempertanyakan alasan Jokowi tak kunjung menunjukkan ijazahnya demi mengakhiri polemik.

“Jadi, artinya ini justru kejahatan dari Joko Widodo yang membuat rakyat Indonesia menjadi korban. Jelas sudah ada dua korban yang sudah pasti itu, yaitu Gus Nur dan Bambang Tri yang telah dipidana tanpa [Jokowi] menunjukkan ijazah asli, hanya dengan fotokopi. Itu, kan, luar biasa," imbuhnya.

Baca juga: Dugaan Roy Suryo soal Penyebab Rismon Berubah: Takut Dipenjara hingga Rela Menghina Diri demi SP3

Mengenai SP3 yang didapatkan Rismon, Roy mengaku tidak perlu menanggapi SP3 Rismon

“Saya tidak perlu menanggapi zombie. Mengapa saya mengatakan zombie? Karena Rismon, menurut surat yang dibuat oleh keluarganya, dia sudah meninggal dunia,” kata Roy.

Roy menyebut Rismon sudah “meninggal dunia” karena dia memalsukan surat kematiannya.

Surat itu dibuat Rismon agar dia tidak perlu mengembalikan beasiswanya di Universitas Yamaguchi lantaran tidak lulus kuliah S-3.

“Jadi, dia tidak lulus, tapi caranya justru karena dia tidak bayar, dia kirim surat kematian. Itu yang nulis orang terdekatnya. Jadi, itu salah satu yang membuat si omon itu galau dan kemudian memutar otaknya, mentranslasi otaknya, kemudian menjadi seperti sekarang,” kata Roy menjelaskan.

Kubu Roy Suryo: SP3 Rismon Inkonstitusional

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengklaim penerbitan SP3 untuk Rismon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut memiliki ancaman pidana di atas lima tahun sehingga tidak dapat dihentikan.

“Pasal 35 itu ancamannya 12 tahun dan Pasal 32 itu ancaman pidananya 8 tahun,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis, (16/4/2026).

Ia menilai, dengan ancaman pidana tersebut, pernyataan dari kubu Rismon perihal terbitnya SP3 tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Khozinudin menyatakan apabila benar SP3 terbit, surat itu inkonstitusional.

“Kalau nantinya ada rilis resmi, maka kami tegaskan bahwa hari ini negara kita tidak lagi negara hukum,” tuturnya.

Khozinudin menegaskan bahwa penghentian perkara melalui SP3 tidak akan memengaruhi substansi polemik ijazah Jokowi.

Menurutnya, mekanisme restorative justice tidak relevan untuk perkara yang menyangkut keaslian dokumen akademik.

“Masalah utama dalam perdebatan ini adalah ijazah. Apakah dengan restorative justice bisa merestorasi ijazah yang bermasalah menjadi asli?” ujarnya.

Ia menekankan perubahan sikap saksi atau pelapor tidak akan mengubah fakta tentang dokumen tersebut.

“Dengan atau tanpa penelitian Rismon Sianipar, persoalan ijazah ini tetap ada,” katanya.

Khozinudin juga membandingkan dengan kasus penipuan yang memiliki kerugian terukur dan dapat diselesaikan melalui ganti rugi.

“Kalau penipuan, pelaku bisa meminta maaf dan mengganti kerugian, sehingga restorative justice dapat diterapkan, namun dalam kasus ijazah, permohonan maaf tidak mengubah dokumen menjadi asli,” katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.