TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan pelaku peredaran narkoba berinisial R (30).
R diamankan di tempat persembunyiannya di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 12,81 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Konut, Iptu Hasdinar, mengatakan penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di Kelurahan Andowia.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan R tanpa perlawanan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Konawe Utara Sita 140,72 Gram Sabu Saat Gerebek Pengedar Narkoba di Desa Belalo
"Dari tangan R ditemukan plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 12,81 gram," ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu handphone yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi.
Lalu, puluhan tabung PCR tube dan potongan pipet, sebilah besi yang telah ditajamkan, dan tas tangan yang digunakan untuk menyimpan barang.
R saat ini telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Konut juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini.
Baca juga: Pria di Kendari Jadikan Motor Curian Jaminan Rental Mobil Demi Bertemu Nenek Pacar hingga Beli Sabu
R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Markas Polres Konawe Utara berada di Jalan Poros Andowia-Asera, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera.
Jarak markas polisi ini dengan Kelurahan Andowia sekira 12,3 kilometer (km), waktu tempuh 24 menit berkendara motor atau mobil. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)