SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan Pemkot Surabaya belum akan membayar tagihan kontrak bagi hasil usaha dan kontrak manajemen kepada PT Unicomindo Perdana.
Sebelum menyelesaikan pembayaran incinerator (alat pembakar limbah padat) senilai Rp 104 miliar, Pemkot akan lebih dahulu meminta pendapat aparat penegak hukum (APH).
Menurut Eri Cahyadi, legal opinion (LO) penting sebagai landasan penyelesaian perkara agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Ia menjelaskan, legal opinion dari kejaksaan sebenarnya telah terbit pada 2019, meski perkara tersebut bermula sejak 1989.
Namun, kondisi riil di lapangan tetap menjadi pertimbangan utama. Berdasarkan LO tersebut, pembayaran dapat dilakukan apabila instalasi yang dimaksud masih bisa digunakan.
"Sudah ada LO dari kejaksaan antara lain bahwa itu bisa dibayarkan kalau gedung dan peralatan pembakaran sampah berikut sarana penunjangnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya dalam kondisi masih layak beroperasi," ujar Eri Cahyadi kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (16/4/2026).
Karena itu, Pemkot memilih berhati-hati dalam mengeluarkan anggaran.
"Saya juga tidak ingin ketika mengeluarkan uang itu akan ada kerugian negara karena alatnya tidak diserahkan dan bangunannya yang dijanjikan juga belum diserahkan," kata Eri Cahyadi.
Baca juga: Unair Surabaya Buka Jalur Mandiri Prestasi, Tanpa Tes Tulis dan Tanpa Batas Kuota Kaku
Menindaklanjuti putusan terbaru, Pemkot Surabaya akan kembali meminta masukan dari Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, nilai tagihan tersebut sangat besar.
Melonjak berkali lipat dari kontrak awal karena penyesuaian nilai kurs rupiah, anggaran tersebut berpotensi menggeser sejumlah program prioritas Pemkot jika dibayarkan.
"Karena ini uang besar, Rp 104 miliar dari permasalahan kontrak awal sekitar Rp 4,1 miliar."
"Sementara kami masih harus mengintervensi banyak warga miskin dan masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah," tuturnya.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menjelaskan sengketa ini berkaitan dengan Kontrak Bagi Hasil Usaha dan Kontrak Manajemen tahun 1989.
Berdasarkan kontrak, kewajiban pembayaran Pemkot dilakukan dalam 16 tahap.
Pemkot telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama hingga ke-14. Adapun tahap ke-15 dan ke-16 belum direalisasikan karena pada 1998 kejaksaan meminta penangguhan pembayaran terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alat.
"Jadi ada surat untuk meminta penghentian pembayaran karena ada dugaan mark up harga pembelian mesin incinerator," kata Sidharta.
Selain itu, muncul gugatan tambahan terkait penyesuaian kurs pada pembayaran termin ke-13 hingga ke-16. Padahal, termin ke-13 dan ke-14 telah dibayarkan.
"Jadi ada dua gugatan. Pertama, belum terbayarnya tahap ke-15 dan ke-16. Kedua, gugatan penyesuaian kurs untuk termin 13, 14, 15, dan 16, padahal 13 dan 14 sudah dibayarkan," jelasnya.
Baca juga: Syuting Video Asusila di Tulungagung, Pasangan Asal Kediri Diciduk Polisi, Jualan Konten di Telegram
Sidharta menegaskan, pihak swasta juga memiliki kewajiban menyerahkan aset kepada Pemkot setelah pembayaran dipenuhi.
"Kalau berdasarkan perjanjian, kita bayar, mereka juga punya kewajiban menyerahkan hasilnya," paparnya.
Karena itu, Pemkot mempertanyakan kejelasan status aset apabila pembayaran Rp104 miliar dilakukan tanpa penyerahan barang atau fasilitas sebagaimana tertuang dalam kontrak awal.
"Kira-kira kalau kita bayar tapi tidak ada barang dan alatnya bagaimana? Apalagi ini pakai uang rakyat," tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Surabaya menegaskan tetap berkomitmen menjalankan putusan pengadilan dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan kepentingan publik.
"Kami patuh terhadap putusan itu, tetapi pelaksanaannya harus bersamaan dengan penyerahan gedung dan peralatan pembakaran sampah berikut sarana penunjangnya dalam kondisi layak beroperasi," tegasnya.