Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 15,5 M dari Kasus Korupsi PT BKI
Ferdinand Waskita Suryacahya April 16, 2026 10:52 PM

 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 15,5 miliar dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Kamis (16/4/2026).

Uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di Strategic Business Unit Marine & Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia pada tahun 2021-2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nur Himawan mengatakan, sebelumnya perusahaan tersebut telah menerima pengembalian uang dari tersangka RH.

KERUGIAN NEGARA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 15,5 miliar dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Kamis (16/4/2026). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

"Atas pengembalian kerugian keuangan negara dimaksud, selanjutnya PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) menginformasikan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Nur Himawan di Kantor Kejari Jakarta Utara, Kamis.

Sebagai tindak lanjut atas informasi tersebut, maka untuk kepentingan penyidikan, PT Biro Klasifikasi Indonesia menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Total kerugian keuangan negara yang dikembalikan senilai Rp 15.589.000.000.

"Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan bentuk itikad baik dari PT Biro Klasifikasi Indonesia, kami mengapresiasi," ucap Nur Himawan.

Atas penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, selanjutnya uang tersebut akan dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebelumnya telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM.

Keempat tersangka masing-masing ialah BP, ABS, ABSN, dan RH.

Para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini kami sedang melengkapi keterangan saksi-saksi dalam rangka percepatan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan," pungkas Nur Himawan.

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: Viral Polisi di Sulut Diduga Dimutasi Saat Tangani Kasus Korupsi, Kini Pilih Mundur
  • Baca juga: Pembunuh Ermanto Usman Beraksi Seorang Diri, Motifnya Bukan Karena Korban Bongkar Dugaan Korupsi
  • Baca juga: Kejati DKI Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Migrasi Pembangkit Listrik, Sita Sejumlah Dokumen
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.