TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan Polri memasuki era baru seiring disahkannya tiga undang-undang hukum pidana yang baru.
Ketiga undang-undang yang dimaksud Yusril itu ialah KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hukum (Divkum) Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/4/2026).
Menurut Yusril, perubahan regulasi di bidang hukum pidana akan berdampak langsung pada pola kerja dan peran institusi Polri dalam penegakan hukum di Indonesia.
Ia menegaskan, reformasi hukum pidana menuntut Polri untuk semakin mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
"Polri memegang posisi sentral dalam penegakan hukum yang adil, yang menghormati hak asasi manusia, dan menjamin adanya kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat kita," ucap Yusril.
Yusril menjelaskan, perubahan tersebut juga selaras dengan draf reformasi yang tengah disiapkan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri.
Ia meyakini, draf tersebut akan membawa perubahan signifikan terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam memperkuat posisi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan berkeadilan.
Menurutnya, reformasi Polri diharapkan mampu menempatkan kepolisian sebagai institusi yang memegang posisi sentral dalam penegakan hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia.
Selain itu, Yusril mengatakan seluruh pihak saat ini menunggu arah kebijakan reformasi Polri yang akan ditetapkan pemerintah ke depan.
Ia berharap reformasi tersebut dapat melahirkan sosok polisi yang ideal dalam kerangka penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga mengungkapkan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri sebenarnya telah menyelesaikan rumusan pokok-pokok pikiran terkait reformasi Polri sejak sekitar dua bulan lalu.
Namun, laporan tersebut hingga kini belum diserahkan secara langsung kepada Presiden karena kesibukan agenda kepala negara.
"Sebenarnya kami sudah menyelesaikan tugas merumuskan pokok-pokok pikiran terkait dengan reformasi Polri ini sudah dua bulan yang lalu. Bapak Presiden sangat sibuk dan kemungkinan dalam beberapa hari ini presiden berkesempatan menerima seluruh anggota Komite Percepatan Reformasi Polri," ujarnya.
Yusril menambahkan, setelah laporan tersebut diterima Presiden, hasil kerja Komite Percepatan Reformasi Polri akan segera diumumkan kepada publik.
Ia juga menyebut kemungkinan adanya amendemen terhadap Undang-Undang Kepolisian akan bergantung pada arahan Presiden setelah menerima laporan tersebut.
Menurutnya, apabila Presiden memandang perlu adanya perubahan pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini, maka proses amendemen harus segera dilakukan.
Baca juga: PBB Kubu Muktamar Bali Gugat Penunjukan Putra Yusril Jadi Pj Ketum ke PN Jaksel