TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Perjuangan warga Desa Sambeng untuk melindungi Barisan Bukit Menoreh yang hanya berjarak 5 kilometer dari Candi Borobudur kian menguat.
Hal itu ditandai melalui penyerahan berkas penolakan yang tebalnya bagaikan tesis ke tingkat provinsi.
Perwakilan Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang menyerahkan dokumen setebal sekitar 30 sentimeter kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Kabupaten Semarang Siapkan Master Plan Pariwisata, Perkuat Peran Penyangga Borobudur - Prambanan
Dokumen tersebut di antaranya berisi 1.000 lebih tanda tangan warga dan fotokopi warga yang tanda tangan sebagai bukti penolakan atas rencana penambangan tanah uruk di desa mereka persisnya di Barisan Bukit Menoreh yang berjarak 5 kilometer dari Candi Borobudur.
Bukit Menoreh yang hendak dikeruk seluas 35 hektare oleh CV Merapi Terra Prima, sebuah perusahaan beralamat di Semarang.
"Iya, kami serahkan dokumen setebal 30 sentimeter berisi 1.000 lebih warga Sambeng yang menolak tambang," ujar perwakilan warga Sambeng, Suratman kepada Tribunjateng.com.
Ia menjelaskan, seluruh warga dari enam dusun di Desa Sambeng seluruhnya menolak praktik pertambangan.
Penolakan itu ditegaskan dalam dokumen tersebut yang diserahkan ke DLHK.
Dokumen itu diharapkan warga menjadi bahan bagi DLHK ketika ada pengajuan izin dari perusahaan yang akan melakukan pertambangan di Sambeng maka tidak akan menerbitkan rekomendasi izin lingkungan.
Rekomendasi itu menjadi krusial bagi perusahaan tambang dalam memiliki dokumen resmi penambangan.
"Jangan sampai izin keluar, karena 100 persen warga Sambeng menolak," tuturnya.
Dokumen yang diserahkan ke DLHK Jateng berisi pula surat pernyataan warga, dokumen audiensi dengan DPRD Magelang dan surat laporan polisi Poldes Magelang mengenai dugaan laporan pemalsuan tanda tangan warga oleh perusahaan.
Suratman mengaku, wajar warga merasa was-was terhadap upaya perusahaan yang ingin menambang Desa Sambeng.
Sebab, perusahaan telah berusaha mengajukan izin penambangan secara online ke Pemprov Jateng.
"Kami tadi dapat info dari DLHK Jateng, perusahaan tersebut ternyata sudah ajukan izin secara online, tapi tadi dicek ternyata udah ditake down, kondisi ini menjadi sinyal perusahaan tetap berusaha melakukan upaya penambangan," bebernya.
Sementara, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Jateng, Slamet Widodo mengatakan, telah menerima dokumen penolakan warga tersebut sebagai tindak lanjut penolakan atas tambang.
Penyerahan dokumen itu sebagai tindak lanjut pertemuan warga Sambeng dengan DLHK Jateng pada 27 Februari 2026 lalu.
"Ya dokumennya tebal seperti tesis, nanti kami tindaklanjuti," jelasnya kepada Tribunjateng.com.
Ia menyebut, dokumen itu penting bagi lembaganya saat kajian mengeluarkan izin lingkungan bagi perusahaan tambang.
"Jadi dokumen ini menjadi dasar bagi kami ketika memproses perusahaan yang akan mengajukan izin penambangan di Sambeng, ini lho ada penolakan dari warga," bebernya.
Kantor pertanahan Magelang justru telah menerbitkan Persetujuan Teknis (PERTEK) yakni persetujuan dari Pemerintah Daerah berupa ketentuan standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain penerbitan Pertek, pemkab Magelang juga menerbitkan izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) juga telah terbit.
PKKPR merupakan dokumen wajib bagi pelaku usaha yang menyatakan bahwa rencana lokasi usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah.
Baca juga: Kodim 0705 Magelang Bantah Isu Intimidasi Warga Terkait Polemik Tambang di Borobudur
Penerbitan dua izin itu mengabaikan status Sambeng sebagai Subkawasan Pelestarian 2 (SP2) yakni zona yang berdekatan atau mengelilingi SP-1 (Subkawasan Pelestarian 1) yang merupakan kawasan inti Candi Borobudur.
Status kawasan itu diatur sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya.
Akibat konflik ini, kepada desa Sambeng, Rowiyanto kini menghilang misterius sejak 5 Desember 2025 hingga sekarang. (Iwn)